Bupati Amril Ingatkan JCH dari ASN Segera Urus Administrasi Cuti

Harijal - Rabu, 20 Maret 2019 21:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/03/0a8682032019_untitled10.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Diskominfotik Bengkalis
Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat menepuk tepung tawar Jamaah Calon Haji

BENGKALIS, kabarmelayu.com - Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengingat Jamaah Calon Haji (JCH) dari kalangan Aparatur Sipil Negera (ASN) yang akan menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun ini, agar segera mengurus dan melengkapi administrasi.

“Awal bulan Juli mendatang, JCH haji asal Kabupaten Bengkalis diberangkatkan. Khusus bagi ASN yang akan berangkat haji, kami ingatkan untuk segera mengurus administrasi mengajuk permohonan cuti besar,” ungkap Amril Mukminin, Rabu 20 Maret 2019.

Sesuai kententuan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa cuti PNS terdiri dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara.

Bupati Amril sejak dini mewanti-wanti ASN yang akan beribadah haji, agar jelang berangkat sudah ada persiapan. Jangan sampai kata mantan anggota DPRD Bengkalis ini, beberapa hari jelang keberangkatan baru mulai diurus.

“Mestinya mulai dari sekarang sudah mulai bertanya dan berkoordinasi dengan BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidian dan Pelatihan) Bengkalis. Kalau sudah diurus cepat, nanti tidak terkacah-kacah (terburu-buru, red),” tandasnya.

Seperti diketahui, setiap ASN yang ingin mengajukan cuti besar (seperti ibadah haji), harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat berwenang memberikan cuti, yakni Bupati Bengkalis.

Sesuai ketentuan, hak cuti besar yang diperoleh setiap ASN selama tiga bulan. Namun jika untuk melaksanakan ibadah haji ini, waktunya selama 40 hari, maka jatah cuti besar yang bakal diperoleh ASN disesuaikan dengan kebutuhan.

Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun dari Kantor Kementerian Agama, sejak dua hari jadwal pelunasan biaya haji dibuka, sebanyak 71 orang yang telah melakukan pelunasan.

Secara rinci JCH yang telah melunasi, tersebut berasal dari Kecamatan Bengkalis sebanyak 48 orang, Bantan 19 orang dan Bukit Batu sebanyak 4 orang.(*)

Berita Terkait

Muslim

Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah di Riau Hari Ini

Muslim

Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 22 Kasus Narkotika

Muslim

Ketahanan Pangan Polsek Kandis, Hamparan Jagung Tumbuh Subur dan Berkembang dengan Baik

Muslim

Jusuf Kalla: Krisis Ekonomi dan Politik Tidak Bisa Dipisahkan, Universitas Harus Hadir Berikan Solusi

Muslim

Penerbangan Pekanbaru-Melaka Dibuka, Tiga Kali Sepekan

Muslim

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan