Disdik Simalungun Bayar Tunggakan Kuliah Arnita

Harijal - Kamis, 02 Agustus 2018 21:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/08/e5c94c082018_0000arnitarodelinaturnipketigadarikirisaatmendatangikantor_180802161228302.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
istimewa
Arnita Rodelina Turnip (ketiga dari kiri) saat mendatangi kantor Ombudsman di Jakarta, Kamis (2/8). Arnita yang didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, bermaksud mengadukan masalah beasiswa utusan daerah (BUD)-nya yang dicabut secara sepihak oleh Pemk

MEDAN - Pemerintah Kabupaten Simalungun akhirnya mengaktifkan kembali beasiswa utusan daerah (BUD) Arnita Rodelina Turnip. Tunggakan uang kuliah mahasiswi Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu pun telah dibayar.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar membenarkan hal ini. Dia pun menunjukkan surat pengaktifan kembali BUD IPB atas nama Arnita.

Surat bernomor 820/8311/4.4.1/2018 itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Resman Saragih. Surat dengan kop bertuliskan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Simalungun itu dikeluarkan hari ini, Kamis (2/8).

"Alhamdulillah, Akhirnya masalah ini selesai. Terima kasih Bupati Simalungun, Pak JR Saragih dan terima kasih kepada Pak Kadisdik Simalungun, Pak Resman Saragih," kata Abyadi, Kamis (2/8).

Tak hanya surat pengaktifan kembali BUD, Abyadi juga menunjukkan foto bukti pengiriman uang kuliah Arnita. Uang sebesar Rp 55 juta itu ditransfer melalui Bank Mandiri. Uang ini merupakan tunggakan uang kuliah tunggal (UKT) Arnita sejak semester dua hingga enam.

"Dengan diaktifkannya kembali status kepesertaan Arnita sebagai mahasiswa program BUD Pemkab Simalungun dan dibayarnya seluruh tunggakan uang kuliah dan biaya hidupnya sampai nanti menyelesaikan studi, saya kira ini sudah selesai bagi Ombudsman," ujar Abyadi.

Abyadi pun berharap kejadian serupa tidak terulang lagi kepada para penerima beasiswa lain. Sebagaimana diketahui, akibat alasan yang tak jelas, penghentian beasiswa Arnita berujung panjang. Masalah ini bahkan merambat ke isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). "Ombudsman berharap ini menjadi pelajaran buat kita semua," kata dia. 

(republika.co.id)

Berita Terkait

Muslim

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan

Muslim

Enam Jemaah Haji Riau Masih Jalani Perawatan di Batam

Muslim

Hj. Katerina Susanti Sambut Kunjungan Ketua Dekranas RI di Stand Dekranasda Inhil

Muslim

Wawako Markarius Anwar Lantik 42 Pejabat di Lingkup Pemko Pekanbaru

Muslim

Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Gugur

Muslim

Disketapang Pekanbaru Monitoring Ketersediaan Pangan