Ini Cara Iktikaf Sesuai Sunah Rasul

Harijal - Selasa, 05 Juni 2018 12:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/06/acca31062018_0000aitikafarynewstv2_.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ist.

BULAN Ramadan segera berlalu. Setiap muslim disarankan untuk beriktikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan guna mendekatkan diri dan memohon ampun kepada Allah. Amalan ini merupakan sunah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad.

Iktikaf dilakukan dengan cara berdiam diri di masjid. Namun, bukan berarti berdiam diri di sini tidak melakukan apa-apa. Adapun orang yang beriktikaf dianjurkan untuk berzirkir, membaca Alquran, salat sunnah, mendengarkan tausiyah, atau melakukan ibadah lain.

Iktikaf boleh dilakukan siapa saja, baik pria maupun wanita. Meski ada perselisihan pendapat di antara ulama soal iktikafnya seorang wanita. Ada yang mengatakan hukum iktikaf bagi seorang wanita adalah mubah. Dan ada pula yang menyebut makruh. Namun, menurut hadis dari Aisyah yang diriwayatkan Imam Muslim tertulis jika seorang wanita boleh melakukan iktikaf seperti pernah dikerjakan istri-istri Rasulullah.

"Rasulullah melakukan iktikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan. Beliau melakukannya sejak datang di Madinah sampai beliau wafat. Kemudian istri Rasulullah melakukan iktikaf setelah beliau wafat," hadis dari Aisyah yang diriwayatkan Muslim.

Sebenarnya, iktikaf bisa dilakukan kapan pun di luar bulan Ramadan. Tidak ada aturan yang mewajibkan orang beriktikaf berpuasa. Dengan kata lain, seseorang bisa beriktikaf di luar bulan Ramadan. Namun, Rasul menganjurkan iktikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan sekaligus untuk menyongsong lailatulkadar. Lantas, apa saja syarat melakukan iktikaf?

Muhammad Sayid Sabiq dalam kitabnya, Fiqih Sunnah, yang dihimpun Solopos.com, Senin (4/6/2018), menyebut syarat sah orang yang beriktikaf adalah muslim, suci, baligh, dan merdeka. Iktikaf bisa dilakukan mulai kapan pun, baik pagi maupun malam hari. Iktikaf dimulai saat seseorang masuk ke dalam masjid dan berakhir setelah keluar tanpa ada keperluan penting.

Para ulama sepakat seorang mu'takif alias orang yang beriktikaf harus tetap berada di dalam masjid. Dia tidak boleh keluar masjid kecuali beberapa alasan, seperti melaksanakan salat jumat, buang hajat, mandi, serta keadaan darurat seperti gempa bumi atau bangunan masjid runtuh.

Adapun masjid yang baik untuk beriktikaf sebaiknya adalah masjid jami' atau biasa dipakai salat jumat. Hal ini sesuai dengan penafsiran ulama dari surat Albaqarah ayat 187 yang artinya, "makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam. Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid. Itu larangan Allah. Maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertakwa."

(okezone.com)

Berita Terkait

Muslim

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan

Muslim

Enam Jemaah Haji Riau Masih Jalani Perawatan di Batam

Muslim

Hj. Katerina Susanti Sambut Kunjungan Ketua Dekranas RI di Stand Dekranasda Inhil

Muslim

Wawako Markarius Anwar Lantik 42 Pejabat di Lingkup Pemko Pekanbaru

Muslim

Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Gugur

Muslim

Disketapang Pekanbaru Monitoring Ketersediaan Pangan