MUI Sesalkan Larangan Bercadar di IAIN Bukittinggi

Harijal - Kamis, 15 Maret 2018 13:57 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/03/9b5230032018_00000untitled5.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ilustrasi

PADANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat sesalkan adanya aturan larangan mengenakan cadar di IAIN Bukittinggi keliru. Aturan itu dinilai keliru dan tidak ilmiah."Saya sudah konfirmasi ke pihak IAIN. Alasan administratif atau kode etik yang disampaikan pihak kampus tidak ilmiah," ujar Ketua MUI Sumatera Barat Gusrizal Gazahar, Rabu 14 Maret 2018.

Gusrizal mengatakan, perempuan tidak boleh dilarang bercadar. Sebab itu hak sebagai wanita muslimah dan bercadar merupakan pilihan dalam menjalankan anjuran ulama.

"Bercadar itu diridhai Nabi Muhammad SAW. Istri-istri beliau, sahabat wanita semasa beliau, banyak yang mengenakan cadar. Sebagai umat Nabi Muhammad, tapi kok melarang bercadar. Di kampus Islami pula," ucapnya.

Ia menjelaskan ada tiga pandangan ulama terhadap penggunaan cadar. Ada yang berpendapat, cadar sebagai penutup wajah adalah wajib. Kemudian, mayoritas berpendapat, jika mengenakan cadar adalah sunnat.

Sebagian lainnya, berpendapat cadar itu hukumnya mubah (boleh). Namun, jika dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, maka yang mengatakan cadar diperbolehkan tadi bisa jadi sunnat hingga wajib.

"Belum kami temukan pandangan ulama yang dijadikan pegangan yang menyatakan bercadar itu dilarang. Khilafiyahnya, bukan persoalan boleh atau tidaknya. Tapi, tentang tingkatan syariatnya. Apakah wajib, sunat atau sebatas mubah," ujarnya.

Menurutnya, alasan keamanan untuk membuat pembenaran melarang bercadar juga tidak tepat. Pihak kampus khawatir mahasiswa ataupun dosen yang bercadar bisa menipu.

"Alasan pelarangan cadar ini terkesan dicari-cari. Apakah teman-teman mahasiswi tersebut yang bergaul setiap hari akan lupa sama sekali dengan suaranya dan tanda-tanda lainnya?," ujarnya.

Gusrizal mengatakan, dalam sejarah Islam, banyak para ulama menjadi murid para sahabat wanita yang bercadar. Mereka tercatat sebagai ulama-ulama tabi’in.

Lalu, kata dia, banyak juga para wanita bercadar yang datang kepada para ulama untuk belajar. Tapi mereka tetap menjadi wanita-wanita shalihah yang melahirkan para ulama dari rahimnya. 

(sumber: kumparan.com)

Berita Terkait

Muslim

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan

Muslim

Enam Jemaah Haji Riau Masih Jalani Perawatan di Batam

Muslim

Hj. Katerina Susanti Sambut Kunjungan Ketua Dekranas RI di Stand Dekranasda Inhil

Muslim

Wawako Markarius Anwar Lantik 42 Pejabat di Lingkup Pemko Pekanbaru

Muslim

Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Gugur

Muslim

Disketapang Pekanbaru Monitoring Ketersediaan Pangan