Polemik Larangan Bercadar di UIN Yogyakarta

Harijal - Rabu, 07 Maret 2018 11:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/03/11b5a4032018_0000ufk53oxwwpsa9fwadiuo.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Foto: Reuters)
Ilusrasi cadar

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengeluarkan kebijakan melarang mahasiswinya mengenakan cadar. Pihak kampus menyatakan tak segan mengeluarkan mahasiswi yang melanggar aturan tersebut.

Namun, sebelum dikeluarkan, pihak kampus akan memberikan konseling bagi mahasiswi bercadar. Rektor UIN Yogyakarta Yudian Wahyudi mengatakan kebijakan itu diterapkan untuk mengantisipasi masuknya paham radikal.

"Kalau sudah tujuh kali konseling masih saja tidak mau mengikuti aturan kampus, maka kami mempersilahkan mereka untuk pindah kampus," kata Yudian di UIN Yogyakarta, Senin (5/3).

Bagaimana awal mula larangan bercadar di UIN dan aturan berpakaian di kampus?

Q: Apa dasar larangan bercadar di UIN Yogyakarta diterapkan?

A: UIN Yogyakarta menuangkan aturan larangan bercadar di surat keputusan B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018. Berdasarkan nomor, surat tersebut dikeluarkan pada Februari 2018.

Aturan melarang menggunakan cadar itu dimaksudkan untuk mengantisipasi masuknya paham radikalisme di UIN Yogyakarta.

Q: Apa yang melandasi UIN membuat aturan larangan bercadar?

A: UIN Yogyakarta menyatakan telah melakukan investigasi. Hasilnya, ada 41 mahasiswi bercadar yang terindikasi masuk paham radikal dan menolak Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"41 mahasiswi kami yang bercadar dari berbagai fakultas terindikasi terjebak dalam paham radikal. Karenanya kami melakukan tindakan preventif dengan mengeluarkan mereka dari kampus," ujar Rektor UIN Yogyakarta, Yudian Wahyudi, Senin (5/3).

Mahasiswi itu juga disebut mengibarkan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di sejumlah tempat di lingkungan kampus.

Q: Apakah UIN Yogyakarta langsung mengeluarkan mahasiswinya yang bercadar?

A: UIN Yogyakarta mengaku akan memberikan konseling bagi mahasiswi bercadar sebanyak tujuh kali. Akan tetapi, jika tak mentaati aturan tersebut UIN Yogyakarta tak segan akan mengeluarkan mereka.

Q: Lalu, siapa sebenarnya yang berhak mengatur cara berpakaian di kampus?

A: Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menerangkan bahwa cara berpakaian merupakan wilayah otonomi universitas. Jadi, universitas berhak untuk membuat kebijakan soal cara berpakaian mahasiswanya.

"Jadi yang namanya mahasiswa itu kan, apakah pakai jilbab, apakah pakai cadar, semua peraturan yang ini peraturan sudah kami serahkan ke perguruan tinggi, dalam otonominya," kata Menristekdikti M Nasir di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/3).

Q: Kemenristekdikti pernah melarang penggunaan cadar di kampus?

A: Menritekdikti menegaskan tak pernah mengeluarkan larangan bercadar di kampus. Ia menegaskan Kemenristekdikti tak pernah melarang sesuatu hal yang menyangkut hak orang. 

"Kementerian hanya mengatur hak semua orang harus dilindungi semua, hak seseorang ya," lanjutnya.

Akan tetapi, ia menegaskan pihaknya hanya melarang adanya tindakan yang menimbulkan radikalisme. 

(kumparan.com)

Berita Terkait

Muslim

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan

Muslim

Enam Jemaah Haji Riau Masih Jalani Perawatan di Batam

Muslim

Hj. Katerina Susanti Sambut Kunjungan Ketua Dekranas RI di Stand Dekranasda Inhil

Muslim

Wawako Markarius Anwar Lantik 42 Pejabat di Lingkup Pemko Pekanbaru

Muslim

Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Gugur

Muslim

Disketapang Pekanbaru Monitoring Ketersediaan Pangan