Islam Melarang Wanita Memakai Parfum, Apa Alasannya?

Harijal - Kamis, 23 November 2017 08:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/11/381836112017_00000untitled1.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi parfum (Foto: Shukrdeal)

BAGI wanita modern di kota metropolitan, memakai parfum atau wangi-wangian saat keluar rumah atau menghadiri pesta adalah wajib dan itu merupakan hal lumrah. Namun, sebagai seorang muslim sebaiknya berpikir dulu ketika hendak memakai parfum.

Pasalnya, memakai parfum bagi wanita hukumnya dilarang. Rasulullah SAW bersabda, “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ , no. 323. Hadits ini shahih).

Maksud hadits di atas sangat jelas, bahwa wanita dilarang memakai parfum apabila tujuannya ingin menggoda dan membangkitkan syahwat kaum pria. Memakai wangi-wangian juga dilarang jika wanita sekiranya akan berada di antara kaum pria, dan walau pun tak ada tujuan menggoda pria tetapi wanginya menggoda maka tetap tidak diperbolehkan.

Wakil Kepala Lembaga Diklat Kader Pesantren Tebuireng, Ahmad Syahri Sholehan Arif Khuzaeni mengatakan, Islam sangat memuliakan wanita. Diri wanita sangat berharga sehingga mereka tidak boleh menampakkan auratnya. Seperti lekuk tubuh, suara yang mendayu-dayu, dan termasuk memakai wangi-wangian yang dapat membangkitkan syahwat.

"Ada riwayat yang menceritakan kejadian di zaman Nabi SAW. Kala itu Saidina Umar pernah meminta seorang perempuan yang hadir di majelis ilmu untuk pulang. Alasannya karena wanita tersebut wanginya sangat menyengat. Dia diminta pulang menghilangkan aroma di badannya, lalu baru boleh kembali lagi," ungkap Ustad Arif kepada Okezone belum lama ini.

Akan tetapi, untuk menghilangkan bau yang tidak sedap di badan wanita boleh memakai wangi-wangian. Dengan syarat mamakainya sesuai ketentuan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564)

Dalam hal ini memakai deodorant maka diperbolehkan dan memakai wangi-wangian bila untuk menghilangkan bau tetapi tidak menyengat juga boleh.

Lebih lanjut Ustad Arif menyampaikan, perkara haram dan halal di sisi Islam juga disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Walau memakai parfum, tetapi bisa menjadi halal apabila wanita memakainya di dalam rumah dan hanya untuk suami.

"Sesuatu yang haram bisa menjadi sunnah. Bahkan diharuskan jika wanita memakai wangi-wangian untuk melayani suami, pahala semakin bertambah apabila suami ternyata menyukai itu," jelasnya.

(dno/okezone)

Berita Terkait

Muslim

Sambu Group Jajaki Kolaborasi Strategis dengan PWI Riau

Muslim

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXIII Tahun 2026

Muslim

Gandeng Big Tech Hingga Festival UMKM, PWI Fest 2026 Siap Digelar di Jakarta Desember Mendatang

Muslim

Dua Siswa UPT SDN 024 Tarai Bangun Sabet Medali di Kejuaraan Siak Open Karate Championship 2026

Muslim

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Gagalkan Jaringan Internasional

Muslim

Bhabinkamtibmas Polsek Kandis dan Petani Bersama Merawat Kesuburan Tanaman Jagung