Keadilan Seorang Pemimpin

Harijal - Rabu, 28 Juni 2017 21:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/06/412d0b062017_0000pemimpinyangberilmui.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ilustrasi

JAKARTA - Ada pendapat lain yang menyebutkan kisah tentang keadilan yang dimiliki Nabi Sulaiman. Kisah ini seperti yang diabadikan dalam surah surah al-Anbiya’ ayat ke-78.

Dalam tafsir disebutkan menurut riwayat Ibnu Abbas, sekelompok kambing milik seorang peternak telah merusak tanaman seorang petani saat malam hari. Sang petani kemudian mengadukan peristiwa tersebut kepada Nabi Daud. Keputusan yang dipilih Nabi Daud, yakni kambing-kambing tersebut harus diserahkan kepada yang sang petani sebagai ganti rugi tanaman yang rusak.

Namun, Nabi Sulaiman berpendapat kambingkambing sang peternak diserahkan kepada petani hanya sementara waktu. Sang peternak wajib mengganti tanaman petani dengan yang baru. Jika tanaman tersebut telah segar seperti sedia kala, sang peternak diizinkan kembali memperoleh kambingnya.

"Pemilik perkarangan yang telah rusak tanamannya mendapat hewan ternaknya untuk dipelihara, diambil hasilnya, dan dimanfaatkan bagi keperluannya, sedangkan perkarangannya yang telah rusak itu diserahkan kepada tetangganya pemilik peternakan untuk dipugar dan dirawatnya sampai kembali kepada keadaan asalnya. Kemudian, masing-masing menerima kembali miliknya sehingga tidak ada yang mendapat keuntungan atau kerugian lebih daripada yang se patutnya," ujar Sulaiman kepada Daud.

Lagi-lagi, Nabi Daud memuji kebijaksanaan putranya. Ia pun sepakat dan memilih keputusan Sulaimanlah yang tepat dan adil. Sang peternak dan petani pun merasa puas. Para hadirin yang menyaksikan persidangan pun merasa kagum dengan kecerdasan putra Daud. Padahal, saat itu Sulaiman masih sangat muda. Beberapa menyebutkan Sulaiman berusia 13 tahun saat memutuskan perkara bayi ataupun perkara tanaman tersebut. (ROL)

Sumber : Berbagai Sumber

Berita Terkait

Muslim

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan

Muslim

Enam Jemaah Haji Riau Masih Jalani Perawatan di Batam

Muslim

Hj. Katerina Susanti Sambut Kunjungan Ketua Dekranas RI di Stand Dekranasda Inhil

Muslim

Wawako Markarius Anwar Lantik 42 Pejabat di Lingkup Pemko Pekanbaru

Muslim

Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Gugur

Muslim

Disketapang Pekanbaru Monitoring Ketersediaan Pangan