Berziarah Mengingatkan Manusia pada Kematian yang Sangat Dekat

Harijal - Rabu, 24 Mei 2017 14:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/05/715e7d052017_0000berziarahmengingatkan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Foto: Arif Julianto/Okezone)
Ziarah Makam

Ketika akan memasuki bulan Ramadan, ada tradisi yang khas dari masyarakat Indonesia, yaitu ziarah kubur. Sebagian besar dari mereka biasanya mendatangi kuburan orangtua atau kerabat yang telah meninggal lebih dulu. 

Jika diperhatikan fenomena ini nyaris seperti tradisi tahunan. Lantas, apa hukum ziarah kubur menurut syari’at Islam.

Berdasarkan sejarah, Rasulullah SAW awalnya mengharamkan ziarah kubur. Mengingat para sahabat dan orang Arab sebelum menjadi Muslim dulu sudah terbiasa menyembah kuburan, meminta dan berdoa serta memberikan berbagai persembahan kepada ruh yang ada di dalam kubur. Sehingga Rasulullah SAW melihat tradisi itu sebagai sesuatu yang musrik atau menyekutukan Allah SWT. 

Namun, akhirnya Rasulullah SAW membolehkan setelah melihat kedalaman iman dan aqidah para shahabat dianggap telah kokoh dan mantap, tanpa ada resiko jatuh kepada jenis-jenis kesyirikan dalam kubur. 

“Dahulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang berziarah lah.” (HR. Muslim). 

Adapun izin dari Rasulullah SAW berziarah adalah hanya untuk mengingatkan manusia pada kematian yang sangat dekat. 

“Pada awalnya aku melarang kalian untuk menziarahi kuburan, sekarang ziarahilah, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat melunakkan hati, mencucurkan air mata, mengingat akhirat, dan janganlah kalian mengatakan al hujr (perkataan mungkar)” (HR. Muslim, Ahmad, al Hakim, at Tirmidzi, Abu Dawud dan dishohihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shohih al Jami’). 

Berkaitan dengan ziarah jelang bulan Ramadan, secara khusus nyaris tidak ada dalil yang bersifat eksplisit. Sehingga hukumnya tidak secara khusus disunahkan, apalagi diwajibkan. Maka bila Anda tidak ziarah kubur menjelang bulan Ramadan, sebenarnya Anda tidak melanggar ketentuan apapun. Demikian dikutip dari berbagai sumber.

(ren/okezone)

Berita Terkait

Muslim

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Pagi Ini

Muslim

Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal

Muslim

Ini Kata Kadinkes Inhil Soal Pelaksanaan MBG dan Kepatuhan SPPG

Muslim

Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu

Muslim

Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla

Muslim

Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69