Ketika akan memasuki bulan Ramadan, ada tradisi yang khas dari masyarakat Indonesia, yaitu ziarah kubur. Sebagian besar dari mereka biasanya mendatangi kuburan orangtua atau kerabat yang telah meninggal lebih dulu.
Jika diperhatikan fenomena ini nyaris seperti tradisi tahunan. Lantas, apa hukum ziarah kubur menurut syari’at Islam.
Berdasarkan sejarah, Rasulullah SAW awalnya mengharamkan ziarah kubur. Mengingat para sahabat dan orang Arab sebelum menjadi Muslim dulu sudah terbiasa menyembah kuburan, meminta dan berdoa serta memberikan berbagai persembahan kepada ruh yang ada di dalam kubur. Sehingga Rasulullah SAW melihat tradisi itu sebagai sesuatu yang musrik atau menyekutukan Allah SWT.
Namun, akhirnya Rasulullah SAW membolehkan setelah melihat kedalaman iman dan aqidah para shahabat dianggap telah kokoh dan mantap, tanpa ada resiko jatuh kepada jenis-jenis kesyirikan dalam kubur.
“Dahulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang berziarah lah.” (HR. Muslim).
Adapun izin dari Rasulullah SAW berziarah adalah hanya untuk mengingatkan manusia pada kematian yang sangat dekat.
“Pada awalnya aku melarang kalian untuk menziarahi kuburan, sekarang ziarahilah, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat melunakkan hati, mencucurkan air mata, mengingat akhirat, dan janganlah kalian mengatakan al hujr (perkataan mungkar)” (HR. Muslim, Ahmad, al Hakim, at Tirmidzi, Abu Dawud dan dishohihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shohih al Jami’).
Berkaitan dengan ziarah jelang bulan Ramadan, secara khusus nyaris tidak ada dalil yang bersifat eksplisit. Sehingga hukumnya tidak secara khusus disunahkan, apalagi diwajibkan. Maka bila Anda tidak ziarah kubur menjelang bulan Ramadan, sebenarnya Anda tidak melanggar ketentuan apapun. Demikian dikutip dari berbagai sumber.
(ren/okezone)