Ahmad Supardi: Ulama Itu Pandai Membaca Dan Mempelajari Kitab Kuning

Harijal - Senin, 03 April 2017 23:44 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/04/6fe480042017_00000ahmadsupardi.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Kakanwil Kemenag Provinsi Riau, Drs H Ahmad Supardi MA

BANGKINANG, kabarmelayu.com - Salah satu ciri ulama itu ialah dia pandai membaca dan mempelajari kitab kuning, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Drs H Ahmad Supardi MA didampingi Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Mahyuddim MA saat membuka secara resmi Musabaqah Qira’atul Kutub (MQK) Pondok Pesantren tingkat Kabupaten Kampar tahun 2017, Senin (3/4/2017) di Pondok Pesantren Mu’alimin Muhammadiyah Bangkinang.

Guna mewujudkan hal tersebut, maka kita sengaja membuat acara Musabaqah Qira’atul Kutub (MQK) ini, agar nantinya para santri dan santriwati terbiasa mempelajari kitab kuning bahkan menjadi bahan bacaan keseharian, ucap Supardi.

Untuk itu, mari sama-sama kita sukseskan acara ini, dan kita jadikan kitab kuning ini sebagai bacaan seharian kita. Karena di kitab kuning ini merupakan sumber ilmu dan hukum islam. Kemudian kepada peserta, kiranya bisa mengikuti acara ini dengan sebaik-baiknya, sehingga yang menag nanti, bisa menajdi Duta Kampar pada MQK tingkat Provinsi Riau nanti, ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia dalam hal ini disampaikan langsung oleh Abuya Zakaria Yahya, bahwasanya acara ini diselenggrakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Nomor: 103 tahun 2017, tentang Pembentukan Panitia, dewan juri, dan peserta Musabaqah Qiraatul Kutub (MQK) Pondok Pesantren tingkat Kabupaten Kampar tahun 2017.

Jumlah Peserta yang mengikuti MQK ini sebanyak 380 orang, yeng terdiri dari 18 Pondok Pesantren yang ada di Kab. Kampar. jenis lomba yang dipertandingkan sebanyak 21 cabang yang terdiri dari Marhalah Ula terdiri 4 cabang, yakni : Fiqih, Nahu, Akhlak dan Tarekh. Kemudian Mahhalah Wustha terdiri 8 cabang, yakni : Fiqih, Nahu, Akhlak, Tarekh, Tafsir, Hadits, Ushul Fiqih, dan Balagah. Dan yang terakhir Marhalah Ulya yang terdiri dari 8 cabang, yakni : Fiqih, Nahu, Akhlak, Tarekh, Tafsir, Hadits, Ushul Fiqih, dan Balagah, kata Zakaria.

Hadir dalam acara tersebut Kasi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kampar Muhammad Ali MSy, Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Holip SAg, Kepala Ponpes Mu’alimin, para undangan serta peserta MQK. (sy/rec)

Berita Terkait

Muslim

Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal

Muslim

Ini Kata Kadinkes Inhil Soal Pelaksanaan MBG dan Kepatuhan SPPG

Muslim

Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu

Muslim

Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla

Muslim

Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69

Muslim

Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan