Ragu Berpuasa Rajab? Ini Pendapat Ulama Empat Mazhab

Harijal - Kamis, 30 Maret 2017 23:26 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/03/c2b209032017_0000berpuasailustrasi_160.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
AP Photo
Berpuasa/Ilustrasi

Rajab, mengutip Maqayis al-Lughah karya Ibnu Faris, berarti pengagungan. Konon, masyarakat pra-Islam menghormati Rajab. Rajab adalah bulan yang mulia dan memiliki kedudukan agung. 

Rajab termasuk salah satu dari empat bulan yang disucikan dan dilarang pertumpahan darah, yakni Dzulqaidah, Dzulhijah, Muharam, dan Rajab (Larangan itu berlaku di semua bulan, hanya penekanan larangan itu lebih pada keempat bulan itu). 

Penyebutan empat bulan haram tersebut merujuk hadis dari Abu Bakrah yang dinukilkan oleh Imam Ahmad. 

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah 12 bulan, dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.” (QS at-Taubah [9]: 36). 

Di antara bentuk penghormatan terhadap kemuliaan bulan ini, Rasulullah SAW beberapa kali pernah melakukan puasa. Lantas, apa sebetulnya hukum berpuasa Rajab? Berikut ini pendapat empat imam mazhab terkait puasa Rajab yang disarikan dari beragam sumber.

 Mazhab Hanafi:

Menurut mazhab ini, puasa Rajab dikategorikan sebagai salah satu puasa sunah yang sangat dianjurkah (marghubat). Ini seperti dinukilkan dari kitab al-Fatawa al-Hindiyah. Dalam kitab ini dijelaskan bahwa ada beberapa puasa sunah antara lain Muharam, Rajab, Sya’ban, dan ‘Asyura. 

 Mazhab Maliki:

Mengutip kitab Syarah al-Kharasyi ‘ala Khalil yang bercorak Maliki bahwa puasa di empat bulan haram termasuk amalan yang sunat yang dianjurkan. 

Dalam Muqaddimah Ibn Abi Zaid Ma’a as-Syar li Fawakih ad-Dawani disebutkan, mengerjakan puasa sunat sangat dianjurkan, termasuk puasa ‘Asyura, Rajab, Sya’ban, Arafah, dan Tarwiyah. Bahkan puasa Arafah bagi orang yang tidak berhasi, lebih utama.

 Mazhab Syafi’i:

Para imam Mazhab Syafi’i juga berpendapat berpuasa Rajab termasuk salah satu amalan sunat yang dianjurkan. 

Dalam kitab Mughni al-Muhtaj diterangkan bahwa bulan terbaik untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah empat bulan haram. 

Dan yang paling utama adalah Muharram, merujuk hadis yang kuat : “Puasa yang lebih utama setelah Ramadhan adalah Muharram kemudian Rajab”. 

Ini terlepas dari adanya perbedaan tentang keutamaan Rajab atas keempat bulan Haram, menyusul kemudian adalah puasa Sya’ban.

 Mazhab Hanbali: 

Dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Quddamah, dijelaskan secara prinsip berpuasa pada Rajab hukumnya boleh selama tidak dilakukan sebulan penuh dan berturut-turut. 

Jika hanya berpuasa Rajab saja sebulan penuh, tanpa berpuasa di bulan lainnya hukumnya makruh. Ini adalah pendapat secara umum Mazhab Hanbali terkait berpuasa Rajab.  

“Jika seseorang hendak berpuasa Rajab, berpuasa dan berbukalah sehari atau beberapa hari, agar tidak berpuasa sebulan penuh.” Bahkan, dalam kitab al-Inshaf, al-Mirdawi menjelaskan, salah satu opsi pendapat dalam Mazhab Hanbali, bahwa berpuasa Rajab termasuk sunat yang dianjurkan, selain puasa Sya’ban.(ROL)

Berita Terkait

Muslim

Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal

Muslim

Ini Kata Kadinkes Inhil Soal Pelaksanaan MBG dan Kepatuhan SPPG

Muslim

Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu

Muslim

Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla

Muslim

Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69

Muslim

Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan