kabarmelayu.com,PEKANBARU - Dalam penyembelihan hewan kurban, ada aturan rinci yang harus dipenuhi agar ibadah berjalan sah dan sesuai syariat Islam. Karena itu, pemahaman mengenai fikih penyembelihan menjadi hal penting, baik bagi panitia maupun juru sembelih supaya tidak terjadi kekeliruan yang dapat memengaruhi keabsahan kurban dan kehalalan daging.
Ketua Harian Badan Pengelola Masjid Raya (BPMR) Annur Provinsi Riau, Buya Dr H Zul Ikromi, mengatakan, penyembelihan hewan kurban bukan sekadar proses pemotongan hewan. Seluruh tahapan penyembelihan telah diatur secara detail melalui ilmu fikih.
"Penyembelihan hewan kurban dalam Islam bukan sekadar memotong hewan untuk diambil dagingnya, tetapi diatur secara detail dengan ilmu fikih. Dasar utama dari seluruh etika penyembelihan ini adalah prinsip Ihsan," kata Buya Zul Ikromi di Pekanbaru, Ahad (24/5/2026).
Ia menjelaskan, prinsip Ihsan menekankan perlakuan baik terhadap hewan agar proses penyembelihan dilakukan dengan cepat, tepat, dan tidak menimbulkan penderitaan berlebihan. Untuk memastikan penyembelihan sah secara syariat dan daging halal dikonsumsi, ada sejumlah rukun yang harus dipenuhi.
Zul Ikromi menyebut, syarat pertama berkaitan dengan orang yang melakukan penyembelihan. Penyembelih diutamakan seorang muslim, berakal sehat, telah baligh, mumayyiz atau mampu membedakan baik dan buruk, serta memiliki niat menyembelih karena Allah SWT.
"Agar penyembelihan sah secara syariat dan dagingnya halal dikonsumsi, ada empat rukun yang harus dipenuhi. Pertama yaitu syarat penyembelih tentu diutamakan seorang muslim yang berakal sehat, sudah baligh, mumayyiz, dan berniat menyembelih karena Allah SWT," jelasnya.
Diterangkan, syarat kedua berkaitan dengan kondisi hewan kurban. Hewan harus berada dalam keadaan hidup saat disembelih, termasuk jenis hewan yang halal bukan bangkai, serta tidak memiliki cacat yang dapat mengurangi keabsahan kurban. Karena itu, proses pemilihan hewan kurban dinilai sangat penting bagi panitia sebelum hari penyembelihan.
"Hewan harus dalam keadaan hidup, berjenis halal bukan bangkai atau hewan yang diharamkan, tidak cacat yang mengurangi keabsahannya. Jadi penting sekali bagi panitia untuk memilih hewan yang akan dijadikan kurban," terangnya.
Syarat ketiga, berhubungan dengan alat penyembelihan. Pisau atau alat potong harus mampu memotong dengan cepat, bersifat suci, tajam, dan tidak boleh berasal dari bahan tertentu yang dilarang.
"Harus menggunakan pisau yang mampu memotong dengan cepat agar hewan tidak tersiksa. Bahan pemotong harus suci dan tajam, jangan menggunakan alat yang terbuat dari tulang, kuku, atau gigi," ujarnya.
Ia menambahkan, tahapan terakhir adalah proses penyembelihan itu sendiri. Pemotongan harus dilakukan dalam satu kali sayatan tanpa mengangkat pisau dan wajib memutus saluran utama di leher bagian depan.
Menurutnya, teknik tersebut bertujuan agar hewan segera kehilangan kesadaran sehingga tidak mengalami penderitaan berkepanjangan.
Dengan pemahaman tersebut, diharapkan para juru sembelih dan panitia dapat memahaminya dalam penerapan pelaksanaan kurban.
"Proses penyembelihan harus dilakukan dalam satu kali sayatan tanpa mengangkat pisau dan wajib memutuskan tiga saluran utama di leher bagian depan. Makanya, juru sembelih itu melakukan jagal ketika hewan saat mengeluarkan nafas, sehingga begitu dipotong hewan langsung hilang kesadarannya," papar Buya Zul Ikromi.