Catatan diskusi "Islam, Nalar Publik dan Kemaslahatan Umum"

Redaksi - Jumat, 14 Juni 2024 20:26 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/06/_3505_Catatan-diskusi--quot-Islam--Nalar-Publik-dan-Kemaslahatan-Umum-quot-.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Kajian Etika dan Peradaban (KEP) ke-28 yang diadakan oleh Paramadina Institute of Ethics and Civilization (PIEC) bekerja sama dengan Yayasan Persada Hati dengan tema “Islam, Nalar Publik dan Kemaslahatan Umum”.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comSYARIAH itu hanya jalan, metode, cara atau fasilitas untuk menjunjung harkat dan martabat manusia. Posisi syariah berbeda dengan Fiqih. Syariah berkaitan dengan realita, maka hukum syariah dapat diartikan dalam segitiga dialektika yang berkembang dan itulah hukum.

Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. Wardah Nuroniyah S.H.I, M.S.I yang merupakan Guru Besar Bidang Hukum Keluarga Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam Kajian Etika dan Peradaban (KEP) ke-28 yang diadakan oleh Paramadina Institute of Ethics and Civilization (PIEC) bekerja sama dengan Yayasan Persada Hati dengan tema "Islam, Nalar Publik dan Kemaslahatan Umum".

"Syariah di ekspresikan dalam 3 ayat, yaitu ayat quraniyah yakni tanda-tanda kebesaran Allah, ayat kauniyah yaitu ayat kebesaran Allah dan ayat insaniyah yang merupakan tanda-tanda kebesaran atau hukum Allah yang mengatur kehidupan manusia" tutur Wardah pada kajian diadakan di Auditorium Firmanzah, Universitas Paramadina Jakarta pada Kamis (13/6/2024).

Ketika berbicara hukum, biasanya di kitab-kitab, hukum difahami sebagai kitabullah. Dalam obyek hukumnya taklik untuk menjamin hak Allah, hak Allah sendiri dan hak Allah berupa hak seluruh masyarakat.

"Berbicara mengenai relasi terhadap laki-laki dan perempuan sebenarnya ada dua yaitu patrilineal dan matrilineal," pungkasnya.

Selain itu, Wardah membagi menjadi level terendah adalah perempuan tidak dianggap manusia, perempuan diperjualbelikan dan tidak diperlakukan secara manusiawi. Perempuan tingkat menengah yaitu dianggap tetapi separuhnya laki-laki seperti pembagian harta waris.

"Islam merupakan ketundukan dan kepasrahan. Kemudian nalar publik merupakan alasan seluruh warga negara dalam masyarakat yang pluralis. Lalu kesejahteraan umum merupakan kondisi terpenuhinya seluruh kebutuhan, baik material, spiritual, hingga sosial warga negara sehingga dapat hidup layak" kata Dosen Falsafah dan Agama Universitas Paramadina, Dr. Aan Rukmana, M.A., M.M.

Prinsip dasar Islam yaitu prinsip tauhid sebagai prinsip berpikir Islam, prinsip logos sebagai transformasi berpikir dari mitos, prinsip musyawarah sebagai prinsip utama dalam kehidupan bermasyarakat.

Prinsip dasar syariat Islam yaitu menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga agama, menjaga keturunan dan menjaga harta.

"Tantangan saat ini adalah pelembagaan nilai-nilai Islam, serta dari globalisasi ke digitalisasi" tuturnya.

Editor
: Andi

Tag:

Berita Terkait

Muslim

Wajib Faham, Ini 4 Rukun Utama Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Syariat

Muslim

Indonesia Menuju Jurang?

Muslim

Bupati Inhil H. Herman Hadiri RUPS-LB BRK Syariah

Muslim

Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Perekonomian Nasional

Muslim

Literasi dan Diplomasi Ruang Angkasa Jadi Fokus Diskusi Publik di Universitas Paramadina

Muslim

Aset Keuangan Syariah Nasional Lampaui Rp3.000 Triliun