Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?

Harijal - Minggu, 26 Maret 2023 13:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2023/03/bfe1fc032023_untitled1.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

SIKAT gigi saat puasa Ramadhan. Apakah hal ini membuat batal atau tidak? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan dalil-dalil yang menyertai.

Dikutip dari Rumaysho.com, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan hukum sikat gigi saat berpuasa jika melihat penjelasan para ulama-ulama terdahulu, menyikat gigi tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk ke rongga tubuh atau perut.

Para ulama menyarankan kaum Muslimin menyikat gigi sebelum adzan subuh atau setelah berbuka puasa. Namun jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak membatalkan puasa.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi'iyah, pen). Al Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu." (Lihat kitab Al Majmu', 6: 222)

Syekh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya terkait hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, beliau menjawab:

"Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal." (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab nomor 108014)

Namun, ada saran dari Syekh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah, "Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya." (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262)

Demikian penjelasan mengenai hukum sikat gigi saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Wallahu a'lam bisshawab.(*)

Berita Terkait

Muslim

Wawako Markarius Anwar Lantik 42 Pejabat di Lingkup Pemko Pekanbaru

Muslim

Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Gugur

Muslim

Disketapang Pekanbaru Monitoring Ketersediaan Pangan

Muslim

Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers

Muslim

Kebebasan Pers Terancam, PPWI Soroti Sikap Reaktif Oknum LMPI dalam Skandal SMPN 2 Sindangagung

Muslim

Hadapi Risiko Pekerjaan Tergeser AI, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja