Pemerintah Ubah Libur Nasional Idul Adha Jadi 10 Juli 2022

Harijal - Jumat, 08 Juli 2022 23:37 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2022/07/d9f6f0072022_untitled4.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(merdeka.com/Arie Basuki)
Warga mengenakan masker saat melaksanakan salat Idul Adha di Lapangan Perumahan Sawangan Permai, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/7/2020). Hari ini, seluruh umat muslim di dunia merayakan Idul Adha 1441 H yang dilanjutkan dengan pemotongan hewan kurban.

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan 10 Zulhijah 1443 H atau Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022. Dengan demikian, pemerintah menetapkan 10 Juli 2022 yang merupakan Hari Raya Idul Adha menjadi hari libur nasional.

Perubahan ini tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang awalnya menetapkan hari libur nasional Idul Adha pada 9 Juli 2022 menjadi 10 Juli 2022.

Tiga menteri yang menandatangani SKB itu yakni Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim Tito Karnavian, Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy, dan Menteri Ketenagakerjaan ad interim Airlanggar Hartarto.

Dalam keterangan resmi biro humas Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebut, perubahan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama No.678/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2/2022 tentang tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

"Dalam SKB yang ditetapkan pada 7 Juli 2022, mengubah Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang semula pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 menjadi Hari Minggu tanggal 10 Juli 2022," demikian dikutip dari keterangan resmi Humas Kemanpan RB, Jumat (8/7/2022).

Pemerintah secara resmi telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H jatuh pada Minggu (10/7/2022) setelah diputuskan lewat sidang isbat, Rabu (29/6/2022).

"Secara mufakat, 1 Dzulhijjah 1443 Hijriah jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022 Masehi," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi saat menyampaikan keterangan pers sidang isbat di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Berbeda dengan Muhammadiyah

Dengan ditetapkannya Idul Adha pada 10 Juli, maka terjadi perbedaan dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menyatakan 10 Dzulhijah 1443 H atau hari raya Idul Adha jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022, yang tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.

Muhammadiyah yang mengacu pada metode wujudul hilal, menyatakan bahwa posisi bulan di Indonesia sudah di atas ufuk pada Rabu sore. Artinya kriteria Wujudul Hilal telah terpenuhi.

Dalam sidang isbat ini melibatkan sejumlah unsur masyarakat, mulai dari Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan Ormas Islam, dan sebagainya.

(sumber: Liputan6.com)

Berita Terkait

Muslim

Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau

Muslim

Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus

Muslim

Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Muslim

Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wali Kota Agung Terima Penghargaan

Muslim

DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama PWI Kampar dan Anggota Legislatif PKS

Muslim

Terpilih Aklamasi, Achmad Faisal Reza Ketua Umum KONI Pekanbaru 2026-2030