Makmum Masbuk Saat Sholat, Bagaimana Cara Mengikuti Imam?

Harijal - Kamis, 29 Juli 2021 23:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/07/9c5cf6072021_untitled3.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Makmum masbuk saat sholat. (Foto: Okezone)

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘aliahi wa sallam : "Jika kalian datang untuk sholat sedangkan kami sedang sujud maka sujudlah dan jangan menganggapnya satu rakaat, siapa yang mendapati satu raka’at maka ia mendapati shalat. (HR. Abu Dawud, no. 896 dan dinilai sebagai hadits hasan oleh al-Albani) Hadis Abu Bakrah Radhiyallahu anhu berikut memperjelas masalah ini:

Sungguh Abu Bakrah telah menceritakan bahwa dia mendapati Rasulullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam dalam keadaan ruku’ lalu ia berkata, “Lalu akupun ruku sebelum sampai masuk ke shaf, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘aliahi wa sallam bersabda:

“Semoga Allah menambah semangatmu dan jangan mengulanginya’.” Dari dalil ini terpahami, kalau orang masbûq yang dapat ruku’ beserta imam tidak dianggap (satu rakaat), maka tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkannya untuk mengganti rakaat itu.

Akan tetapi tidak ada riwayat yang menerangkan perintah tersebut. Ini menunjukkan bahwa siapa saja yang dapat ruku bersama imam, maka dia telah mendapatkan (satu) rakaat.

2. Apabila ia mendapati imam dalam keadaan telah berdiri dari ruku’ (i’tidal), berarti ia tertinggal rakaat tersebut, apalagi bila ia mendapati imam telah atau sedang sujud. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘aliahi wa sallam :

"Jika kalian datang untuk shalat sedangkan kami sedang sujud maka sujudlah dan janganlah kalian menganggapnya satu rakaat, siapa yang mendapati satu raka’at berarti ia mendapati sholat [HR. Abu Dawûd, no. 896 dan hadits ini dinilai sebagai hadis hasan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]

3. Apabila ia tertinggal satu rakaat dari imam, maka ia menyempurnakannya setelah imam salam dan tidak menjahrkan bacaannya walaupun dalam sholat jahriyah, karena itu adalah akhir sholatnya.

(sumber: okezone.com)

Berita Terkait

Muslim

Waduh! Minyakkita di Pekanbaru Tembus Rp20ribu, Disperindag akan Sidak

Muslim

Biaya Masuk MTsN 2 Inhil Jadi Perhatian, Sumbangan atau Pungutan?

Muslim

Kampung Tangguh Anti Narkoba di Rumbai Diresmikan

Muslim

Turunkan Tim Pemantau Jelang Iduladha 1447 H, Pekanbaru Perketat Pengawasan Hewan Kurban

Muslim

Tegas Berantas Narkoba, GP Anshor Inhil Apresiasi Langkah Kapolres, Nyatakan Dukungan Penuh

Muslim

Perjuangan DIR Berlanjut