Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Berikut Penjelasannya

Harijal - Senin, 12 April 2021 20:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/04/e39cd6042021_untitled13.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
istimewa

PEKANBARU - Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI), Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa vaksinasi Covid-19 saat berpuasa bahwa injeksi vaksin covid-19 secara Intramuskular tidak membatalkan puasa.

Hal itu diungkapkannya saat Rapat Koordinasi (Rakor) terkait monitoring pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara virtual di Riau Command Center (RCC) Menara Lancang Kuning, Senin (12/4/2021).

Lebih lanjut Budi menjelaskan, ketentuan umum yang dimaksud adalah pertama bahwa vaksin merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

"Yang kedua, Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot," ucapnya.

Ia menuturkan berdasarkan ketentuan hukum, vaksinasi Covid-19 dibulan Ramadan yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa. Kemudian melakukan vaksinasi covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Dikatakannya bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Selanjutnya, pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhwatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Terakhir ia berharap seluruh umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19.

"Vaksinasi tidak membatalkan puasa, hanya paling berefek mengantuk sedikit. Silahkan lakukan vaksinasi saat berpuasa, saat berbuka puasa ,maupun saat pulang salat tarawih," tutupnya.(MCR)

Berita Terkait

Muslim

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau, 8 Tersangka Diamankan

Muslim

Bukan Sekadar Menangkap, Noki Loviko Imbau Masyarakat Bersama Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Muslim

Sudah Produksi 500 Lembar, Pemalsuan SIM di Siak dan Pekanbaru Dibongkar

Muslim

Hotspot Riau Bertambah Terus, Sumatera Tembus 5.983 Titik

Muslim

Jadi Narasumber Podcast PWI, Kepala Bakom RI Bahas Urgensi Perlindungan Media dan Regulasi Sosmed

Muslim

Pecat dan Miskinkan Koruptor!