Alhamdulillah! WNI Sudah Bisa Umroh Lagi, tapi Ini Syaratnya

Harijal - Minggu, 24 Januari 2021 02:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/01/0742b3012021_untitled19.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(AP/Amr Nabil)
Foto: Umat Muslim mengelilingi Ka`bah, saat menjalani ibadah Umrah, di kota suci Muslim di Mekah, Arab Saudi.

JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali pintu negaranya untuk jamaah Umrah dari negara lain. Namun masuknya ke Arab Saudi jamaah umrah ini harus menaati sejumlah aturan baru yang ditetapkan oleh kerajaan Saudi.

Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan usia yang diizinkan untuk umrah adalah usia 18-60 tahun. Kebijakan ini direlaksasi setelah sebelumnya untuk usia 18-50 tahun.

"Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat Umur bagi jamaah Umrah Khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun, sebelumnya syarat umur 18-50 tahun, hal ini disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia karena pendaftar Umrah yang berumur lebih 50 tahun sangat banyak," kata Zaky kepada CNBC Indonesia, Sabtu (23/1/2021).

Dia mengkonfirmasi hal ini setelah diterimanya pengajuan visa untuk jamaah umrah yang berusia 55 tahun tahun. Setelah sebelumnya kabar ini beredar sejak 22 Januari 2021, tapi para pengusaha umrah ini masih belum bisa melakukan pengajuan visa untuk rentang usia yang lebih tua ini.

Adapun pembukaan penerbangan umrah internasional ini telah mulai dilakukan oleh Kerajaan Saudi sejak 3 Januari 2021 lalu.

Indonesia telah mulai menerbangkan jamaah umrah sebanyak 3 kelompok sepanjang tahun ini masing-masing pada 9, 10 dan 11 Januari 2021.

Zaky mengatakan pada 18 dan 19 Januari, dua kelompok umrah telah kembali ke Indonesia dan melakukan swab PCR sebanyak dua kali dan kemudian melakukan karantina selama lima hari.

"Pada 18 Januari, Amphuri menyurati kepala BNPB selaku ketua Satgas Covid 19 agar menggratiskan berkenaan biaya PCR 2 kali & Karantina 5 hari kepada jamaah Umrah & bila perlu mengecualikan karantina bagi jamaah Umrah, surat ini juga ditembuskan kepada Kemenag," terang dia.

(sumber: CNBCIndonesia.com)

Berita Terkait

Muslim

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan

Muslim

Enam Jemaah Haji Riau Masih Jalani Perawatan di Batam

Muslim

Hj. Katerina Susanti Sambut Kunjungan Ketua Dekranas RI di Stand Dekranasda Inhil

Muslim

Wawako Markarius Anwar Lantik 42 Pejabat di Lingkup Pemko Pekanbaru

Muslim

Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Gugur

Muslim

Disketapang Pekanbaru Monitoring Ketersediaan Pangan