Alhamdulillah! WNI Sudah Bisa Umroh Lagi, tapi Ini Syaratnya

Harijal - Minggu, 24 Januari 2021 02:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/01/0742b3012021_untitled19.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(AP/Amr Nabil)
Foto: Umat Muslim mengelilingi Ka`bah, saat menjalani ibadah Umrah, di kota suci Muslim di Mekah, Arab Saudi.

JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali pintu negaranya untuk jamaah Umrah dari negara lain. Namun masuknya ke Arab Saudi jamaah umrah ini harus menaati sejumlah aturan baru yang ditetapkan oleh kerajaan Saudi.

Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan usia yang diizinkan untuk umrah adalah usia 18-60 tahun. Kebijakan ini direlaksasi setelah sebelumnya untuk usia 18-50 tahun.

"Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat Umur bagi jamaah Umrah Khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun, sebelumnya syarat umur 18-50 tahun, hal ini disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia karena pendaftar Umrah yang berumur lebih 50 tahun sangat banyak," kata Zaky kepada CNBC Indonesia, Sabtu (23/1/2021).

Dia mengkonfirmasi hal ini setelah diterimanya pengajuan visa untuk jamaah umrah yang berusia 55 tahun tahun. Setelah sebelumnya kabar ini beredar sejak 22 Januari 2021, tapi para pengusaha umrah ini masih belum bisa melakukan pengajuan visa untuk rentang usia yang lebih tua ini.

Adapun pembukaan penerbangan umrah internasional ini telah mulai dilakukan oleh Kerajaan Saudi sejak 3 Januari 2021 lalu.

Indonesia telah mulai menerbangkan jamaah umrah sebanyak 3 kelompok sepanjang tahun ini masing-masing pada 9, 10 dan 11 Januari 2021.

Zaky mengatakan pada 18 dan 19 Januari, dua kelompok umrah telah kembali ke Indonesia dan melakukan swab PCR sebanyak dua kali dan kemudian melakukan karantina selama lima hari.

"Pada 18 Januari, Amphuri menyurati kepala BNPB selaku ketua Satgas Covid 19 agar menggratiskan berkenaan biaya PCR 2 kali & Karantina 5 hari kepada jamaah Umrah & bila perlu mengecualikan karantina bagi jamaah Umrah, surat ini juga ditembuskan kepada Kemenag," terang dia.

(sumber: CNBCIndonesia.com)

Berita Terkait

Muslim

Harhubnas 2026, Bupati Kasmarni Tekankan Keselamatan Transportasi

Muslim

Kuliah Umum di UMRI, Mentan Andi Amran Tekankan Pembangunan Karakter

Muslim

Dunia Konservasi Berduka, Diego Mati di PLG Minas Riau

Muslim

Cegah Paparan Asap Karhutla, Ketua Kwarcab Pramuka Pekanbaru Bagikan Ribuan Masker kepada Warga

Muslim

Bupati Herman: Seluruh Dusun di Inhil Harus Teraliri Listrik

Muslim

Hotspot Riau Menjadi-jadi, Pagi Ini Jadi 225 Titik