Jenis Jenis Zakat Mal

Harijal - Senin, 30 November 2020 06:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/11/de1f14112020_untitled8.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171

Zakat mal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan, untuk info lebih detail tentang Definisi Zakat Mal bisa di lihat pada postingan zakat sebelumnya Tentang Garis Besar Zakat Mal dan bagi yang sudah membaca, mari lanjutkan untuk membaca postingan ini,

Hukum dari Zakat Mal adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat, ketika harta orang yang berkewajban untuk zakat telah memenuhi ketentuan nisab dan telah mencapai satu tahun.

Lalu, Apa sajakah Jenis Jenis dari Zakat Mal ?

Berikut Jenis jenis beserta rumusnya secara singkat

1. Zakat emas: 20 dinar. 1 dinarnya sebesar 4,25 gr, sehingga batas nisabnya adalah 85 gr. Apabila kamu memiliki emas lebih dari jumlah tersebut, perhitungan zakatnya dalah 2,5% x jumlah emas.

2. Zakat perak: 200 dirham. 1 dirhamnya sebesar 595 gr. Perhitungannya disamakan dengan menghitung zakat emas.

3. Zakat harta kekayaan: 2,5% x jumlah harta yang sudah berumur lebih dari setahun.

4. Zakat binatang ternak:- Unta: Nisabnya 5 ekor- Sapi: Nisabnya 30 ekor- Kambing: Nisabnya 40 ekor

5. Zakat hasil pertanian: Nisabnya sebesar 5 wasaq. 1 wasaqnya dihitung 60 sha’ dan 1 sha’ dihitung sebanyak 3 kg, jadi jumlah total nisabnya adalah 300 sha’ x 3 kg, yaitu 900 kg. Lahan pertanian yang menggunakan alat penyiram tanaman persenan zakatnya sebesar 5%, sedangkan yang mengandalkan air hujan sebesar 10%.

6. Zakat harta karun: Zakat harta temuan tidak memiliki nisab seperti zakat lainnya. Besarnya zakat fitrah untuk harta ini adalah 20% x jumlah harta karun.

Untuk info lebih detail tentang Jenis Zakat Mal secara Rinci, Boleh datang ke kantor Rumah Yatim di Jl. Durian No. 13 Labuhbaru Timur, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

#PejuangKebaikan Mari Salurkan Niat Baik Anda untuk berbagi Bersama Rumah Yatim

Rek. Donasi :BCA 220 139 8888Mandiri 1720 000 384 125BNI Syariah 300 3000 450An Yayasan Rumah Yatim Arrohman

www.rumah-yatim.org

Berita Terkait

Muslim

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan

Muslim

Enam Jemaah Haji Riau Masih Jalani Perawatan di Batam

Muslim

Hj. Katerina Susanti Sambut Kunjungan Ketua Dekranas RI di Stand Dekranasda Inhil

Muslim

Wawako Markarius Anwar Lantik 42 Pejabat di Lingkup Pemko Pekanbaru

Muslim

Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Gugur

Muslim

Disketapang Pekanbaru Monitoring Ketersediaan Pangan