Hukum dan Niat Puasa 1 Muharram

Harijal - Rabu, 19 Agustus 2020 18:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/08/128fe5082020_untitled16.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(iStockphoto/Enes Evren)
Terdapat sejumlah puasa sunah yang dapat dilakukan di bulan Muharram. Bagaimana dengan hukum dan niat puasa 1 Muharram?

JAKARTA - Bulan Muharram merupakan waktu yang utama untuk berpuasa setelah bulan Ramadan. Terdapat sejumlah puasa sunah yang dapat dilakukan di bulan Muharram yakni puasa Tasu`a, puasa Asyura, puasa Ayyamul Bidh, dan puasa Senin Kamis. Lalu, bagaimana dengan hukum puasa 1 Muharram?

Puasa 1 Muharram merupakan puasa yang dilakukan pada tanggal 1 Muharram atau tahun baru Islam. 1 Muharram 1442 Hijriah bertepatan dengan Kamis, 20 Agustus 2020.

Puasa 1 Muharram tidak memiliki anjuran tersendiri seperti halnya puasa sunah di bulan Muharram lainnya, seperti puasa Tasu`a dan puasa Asyura. Puasa Tasu'a dan puasa Asyura memiliki landasan hadis yang mendasarinya.

KH Wahyul Afif Al-Ghafiqi menjelaskan, puasa 1 Muharram memiliki hukum sunah mutlak. Artinya, ibadah sunah yang dapat dilakukan tanpa memerlukan sebab tertentu dan kapan saja kecuali waktu-waktu yang diharamkan.

"Boleh dilakukan. Segala amal itu tergantung niatnya. Kalau niatnya karena Allah, maka silakan berpuasa sunah di tanggal 1 Muharram," kata ustaz Wahyul kepada CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.

Wahyul menjelaskan, berpuasa di bulan Muharram tidak hanya dapat dilakukan pada tanggal 1 Muharram tapi juga boleh dilakukan pada awal, tengah, atau akhir bulan. Berpuasa sunah ini harus diniatkan karena Allah semata, bukan karena hal lain.

"Asalkan tidak ada niat mengkhususkan tanggal 1 Muharram dengan meyakini keistimewaannya dibanding hari-hari yang sesudahnya, maka tidak ada dalil sahih yang menyunahkannya. Yang disunahkan adalah memperbanyak puasa pada bulan Muharram," ucap Wahyul yang juga merupakan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Bandung.

Pada tahun ini, tanggal 1 Muharram 1442 H jatuh bertepatan pada hari Kamis. Artinya, berpuasa pada hari ini juga mendapatkan keutamaan berpuasa sunah hari Kamis.

"Perlu diingat bahwa insya Allah tanggal 1 Muharram 1442 H jatuh pada hari Kamis, maka jika Anda berpuasa sunah tentu dapat kesunahan puasa Kamis," ucap Wahyul.

Niat untuk berpuasa pada 1 Muharram dapat dilakukan di dalam hati dengan meniatkan berpuasa hanya karena Allah SWT. Tak ada niat khusus untuk puasa 1 Muharram. Seperti halnya ibadah lain, niat perlu ditanamkan dari hati.

(CNNIndonesia.com)

Berita Terkait

Muslim

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan

Muslim

Enam Jemaah Haji Riau Masih Jalani Perawatan di Batam

Muslim

Hj. Katerina Susanti Sambut Kunjungan Ketua Dekranas RI di Stand Dekranasda Inhil

Muslim

Wawako Markarius Anwar Lantik 42 Pejabat di Lingkup Pemko Pekanbaru

Muslim

Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Gugur

Muslim

Disketapang Pekanbaru Monitoring Ketersediaan Pangan