Zakir Naik Gugat Pejabat Malaysia atas Tuduhan Fitnah, Sidang Digelar 2021

Harijal - Selasa, 21 Juli 2020 19:37 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/07/76e24f072020_untitled24.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Foto: The Star)
Zakir Naik

KUALA LUMPUR - Kasus gugatan ulama asal India Zakir Naik terhadap pejabat pemerintah Penang, Malaysia, akan digelar pada Maret tahun depan.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menetapkan 22-26 Maret 2021 untuk mendengarkan dua tuntutan pencemaran nama baik yang dilayangkan Zakir Naik terhadap Wakil Kepala Menteri Penang II, P Ramasamy.

Gugatan diajukan secara terpisah pada Oktober dan Desember 2019 dengan salah satu tuduhan, Ramasamy mengeluarkan pernyataan memfitnah terhadap Zakir, terkait organisasi Pembebasan Macan Tamil Elam (LTTE).

Zakir didampingi pengacara Akberdin Abdul Kader dan Meor Hafiz Salehan, sementara Ramasamy didampingi pengacara Lee Mei Xian.

Akberdin mengatakan salah satu gugatan itu seharusnya didengar di pengadilan lain, namun dipindahkan ke pengadilan tinggi untuk diproses bersama karena keduanya melibatkan Ramasamy sebagai tergugat.

"Total lima saksi penggugat termasuk Zakir akan dipanggil untuk bersaksi," katanya, dikutip dari Bernama, Selasa (21/7/2020).

Pada 16 Oktober2019, Zakir menggugat Ramasamy atas tuduhan fitnah yang disampaikan melalui akun media sosial serta portal berita online antara 2016 dan 2019.

Penggugat mengklaim, pada 10 April 2016 Ramasamy memfitnah Zakir serta memanggilnya dengan nama yang tidak sopan di laman Facebook. Tergugat kembali mengeluarkan pernyataan memfitnah pada 1 Oktober 2017 melalui portal berita.

Belum cukup, pada 11 Agustus 2019 Ramasamy kembali memfitnah Zakir dengan memanipulasi ceramahnya di sebuah acara yang diselenggarakan pemerintah Kelantan. Fitnah tersebut dilayangkan melalui portal berita.

Lalu pada 20 Agustus 2019, Ramasamy mengeluarkan pernyataan fitnah lainnya yang diterbitkan oleh surat kabar India Today yang berbasis di India.

Zakir mengklaim bahwa pernyataan-pernyataan ini menggambarkannya sebagai pribadi yang jahat dan mengancam kedamaian dan keharmonisan di Malaysia.

(iNews.id)

Berita Terkait

Muslim

Empat Bulan Terakhir, Polresta Pekanbaru Ringkus 128 Tersangka Narkoba

Muslim

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK, Desak Hukuman Maksimal

Muslim

Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, Angka Hotspot Riau Naik Lagi

Muslim

Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, Angka Hotspot Riau Naik Lagi

Muslim

Pimpinan Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Pengarahan Dirjenpas Secara Daring

Muslim

Hotspot Riau Bertambah Lagi, Langit Pekanbaru Kembali Diselimuti Asap