Bolehkah Berkurban Sekaligus Niat Akikah?

Harijal - Jumat, 17 Juli 2020 13:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/07/6882f1072020_untitled13.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Foto: Okezone)
Ilustrasi kambing kurban.

HARI raya Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi tinggal beberapa pekan lagi. Umat Islam di seluruh negara pun telah bersiap menunaikan ibadah kurban. Hewan ternak terbaik akan mereka kurbankan demi meraih pahala besar dari Allah Subhanahu wa ta`ala.

Dalam pelaksanaan ibadah kurban ini, terdapat sejumlah hal yang menjadi pembahasan. Salah satunya berkurban sekaligus niat untuk akikah. Hal itu banyak ditemui di tengah-tengah masyarakat dengan berbagai motif alasan.

Terkait permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup. Bahkan apabila tetap dilakukan, maka kurban sekaligus akikahnya tidak sah.

Sebagaimana dikutip dari Lirboyo, Jumat (17/7/2020), dalam kitabnya yang berjudul Tuhfah Al Muhtaj, Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

لَوْ نَوَى بِشَاةٍ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأُضْحِيَّةِ الضِّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنْ الْعَقِيقَةِ الضِّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِلَ

Artinya: "Apabila seseorang berkurban dengan kambing dan sekaligus niat akikah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah dan menjadi tujuan tersendiri. Kurban tergolong hidangan yang bersifat umum. Sementara akikah tergolong hidangan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan." (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Dalam fatwanya, Imam Ibnu Hajar juga menegaskan:

أَنَّهُ لَا تَدَاخُلَ فِي ذَلِكَ لِأَنَّ كُلًّا مِنْ الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيقَةِ سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ لِذَاتِهَا وَلَهَا سَبَبٌ يُخَالِفُ سَبَبَ الْأُخْرَى وَالْمَقْصُودُ مِنْهَا غَيْرُ الْمَقْصُودِ مِنْ الْأُخْرَى إذْ الْأُضْحِيَّةُ فِدَاءٌ عَنْ النَّفْسِ وَالْعَقِيقَةُ فِدَاءٌ عَنْ الْوَلَدِ

Artinya: "Sesungguhnya permasalahan itu tidak bisa saling gabung. Karena masing-masing dari kurban dan akikah memiliki kesunahan, sebab, dan tujuan tersendiri yang tidak sama antara yang satu dengan yang lain. Karena kurban sebagai tebusan untuk diri sendiri dan aqiqah sebagai tebusan dari anak yang dilahirkan." (Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, IV/256)

Namun, Imam Ar Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini. Dalam kitabnya yang berjudul Nihayah Al Muhtaj dijelaskan:

وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

Artinya: "Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus akikah maka keduanya hasil (sah). Hal ini berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya." (Nihayah Al Muhtaj, VIII/145)

Dasar dari pendapat kedua ini adalah kurban dan akikah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana dalam kaidah fikih:

إذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

Artinya: "Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain." (Al-Asybah wa an-Nadzair, halaman 126)

Wallahu a`lam.

(okezone.com)

Berita Terkait

Muslim

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan

Muslim

Enam Jemaah Haji Riau Masih Jalani Perawatan di Batam

Muslim

Hj. Katerina Susanti Sambut Kunjungan Ketua Dekranas RI di Stand Dekranasda Inhil

Muslim

Wawako Markarius Anwar Lantik 42 Pejabat di Lingkup Pemko Pekanbaru

Muslim

Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Gugur

Muslim

Disketapang Pekanbaru Monitoring Ketersediaan Pangan