Bagaimana Hukumnya Perempuan Mengenakan Celana Menurut Islam?

Harijal - Jumat, 26 Juni 2020 10:43 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/06/b70dba062020_untitled13.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi (Outfit Trend)

ZAMAN sekarang celana bukan lagi sebatas pakaian laki-laki semata, tapi banyak juga perempuan yang mengenakannya. Terutama bagi mereka yang sering beraktivitas di luar rumah agar mudah bergerak. Tapi bagaimana hukumnya perempuan mengenakan celana dalam Islam?

Melansir dari laman resmi Pondok Pesantren Lirboyo, Jumat (26/6/2020), dijelaskan bahwa dalam masalah menutup aurat, perempuan memiliki aturan yang lebih ketat dibandingkan dengan laki-laki.

Hal ini wajar demi menjaga kehormatannya. Sehingga syariat mengaturnya dengan sangat rinci, salah satunya hukum menggunakan celana bagi perempuan.

Imam Ibn Hajar menjelaskan:

وَشَرْطُ السَّاتِرِ فِي الصَّلَاةِ وَخَارِجَهَا أَنْ يَشْمَلَ الْمَسْتُوْرَ لَبْسًا وَنَحْوَهُ مَعَ سَتْرِ اللَّوْنِ فَيَكْفِي مَا يَمْنَعُ إِدْرَاكَ لَوْنِ الْبَشَرَةِ وَلَوْ حَكَى الْحَجْمَ كَسِرْوَالٍ ضَيِّقٍ لَكِنَّهُ لِلْمَرْأَةِ مَكْرُوْهٌ وَخِلَافُ الْأَوْلَى لِلرَّجُلِ

“Syarat penutup aurat di dalam maupun di luar salat ialah ialah harus meliputi seluruh anggota tubuh yang hendak ditutup serta menutupnya. Artinya mencukupi dengan sesuatu yang mencegah terlihatnya warna kulit, meskipun menampakkan lekuk tubuh seperti celana ketat. Akan tetapi yang demikian makruh bagi perempuan dan khilaful aula bagi laki-laki.” (Al-Minhaj al-Qawim, hlm. 115)

Dengan demikian, perempuan boleh menggunakan celana dengan syarat yang umum berlaku, yakni menutup aurat, kain tidak terlalu tipis atau transparan, serta tidak terlalu ketat, dan tidak menggunakan celana yang hanya dikhususkan untuk laki-laki. (Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 604)

Pada praktiknya, hukum tersebut bisa menjadi haram apabila ada dugaan kuat atau keyakinan akan menyebabkan lawan jenis tergoda. (I’anah at-Thalibin, III/30).

(okezone.com)

Berita Terkait

Muslim

Pelaku Gagal Membegal di Desa Pangkalan Baru, Malah Ditangkap Korbannya

Muslim

Inflasi Riau Oktober 2026 Tembus 3,09 Persen, Kampar Tertinggi

Muslim

Gandeng SPTI dan NIBA, Kapolsek Siak Hulu Gelar Kegiatan Polisi Bersama Masyarakat

Muslim

Meresahkan Masyarakat, Satpol-PP Bengkalis Tertibkan 12 Anak Punk

Muslim

Peredaran 8,9 Kilogram Sabu Lintas Negara di Bengkalis Digagalkan

Muslim

Bupati Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tembilahan Hilir