Sholat Ied Berjamaah Di Rumah Minimal 4 Orang Sudah Bisa

Harijal - Senin, 18 Mei 2020 19:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/05/e83c9c052020_untitled9.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(dok:BNPB)
Foto: Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh

JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengingatkan Sholat Ied di rumah dapat dilakukan minimal empat orang. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 tentang pedoman sholat ied.

"Hukum Shalat Ied adalah sunah dan bisa dilaksanakan di tanah lapang, masjid, mushola, atau di rumah. Di rumah ini bukan dispensasi, melainkan hukum asalnya," kata Asrorun, Senin (18/05/2020).

Sholat Ied bisa dilakukan di rumah terutama bagi mereka yang berada di kawasan COVID-19 yang belum terkendali. Tata cara sholat Ied pun bisa dilakukan sesuai dengan yang sudah dilakukan dari tahun ke tahun.

"Teknis sholat Ied di rumah, prinsipnya sama, bisa berjamaah atau sendiri. Kalau berjamaah minimal empat orang," jelas Asrorun.

Di malam Idul Fitri, dia juga mengajak masyarakat dan pemerintah menggemakan kesyukuran dan doa agar COVID-19 segera diangkat. Asrorun juga mengingatkan bahwa Sholat Ied boleh dilaksanakan dengan berjamaah di tanah lapang, masjid, dan mushola dengan syarat kondisi kawasan sudah terkendali pada 1 syawal, angka penularan menurun, dan public policy yang membolehkan kerumunan sesuai ketentuan otoritas.

Shalat berjamaah bisa dilakukan jika berada di kawasan terkendali atau bebas COVID-19.

"Masyarakat kita luas, tentu ada keragaman kondisi faktual. Misalnya pedesaan yg terisolasi, atau perumahan terbatas yang homogen yang tidak ada COVID-19 atau orang yang lalu lalang yang terduga menjadi carrier," katanya.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengaku telah mendapatkan laporan dari beberapa daerah tentang masih ada masyarakat yang menyelenggarakan ibadah di tempat ibadah.

Menurutnya, itu memiliki risiko besar menularkan virus corona dari pembawa kepada orang yang sehat. Risiko serupa juga bisa terjadi dalam ibadah Salat Ied di rumah ibadah atau lapangan, karena COVID-19 belum benar-benar bisa dikendalikan di Indonesia.

"Kami kemarin sudah jelaskan risiko ke MUI soal risiko masyarakat bertemu baik di tempat ibadah maupun tempat publik lainnya," ujarnya, Senin (18/5/2020).

(CNBCIndonesia.com)

Berita Terkait

Muslim

Harhubnas 2026, Bupati Kasmarni Tekankan Keselamatan Transportasi

Muslim

Kuliah Umum di UMRI, Mentan Andi Amran Tekankan Pembangunan Karakter

Muslim

Dunia Konservasi Berduka, Diego Mati di PLG Minas Riau

Muslim

Cegah Paparan Asap Karhutla, Ketua Kwarcab Pramuka Pekanbaru Bagikan Ribuan Masker kepada Warga

Muslim

Bupati Herman: Seluruh Dusun di Inhil Harus Teraliri Listrik

Muslim

Hotspot Riau Menjadi-jadi, Pagi Ini Jadi 225 Titik