PBNU Tegaskan Salat Id di Rumah selama Pandemi Virus Corona

Harijal - Rabu, 13 Mei 2020 18:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/05/2adec1052020_untitled8.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
PBNU menegaskan agar salat Id dilakukan di rumah masing-masing selama pandemi virus corona. Ilustrasi

JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan pihaknya tetap mengimbau umat Islam, khususnya warga nahdliyin, untuk melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing saat pandemi virus corona (Covid-19).

Robikin menjelaskan sikap tersebut masih sama dengan Surat Edaran Nomor 3953/C.I.034/04/2020 tanggal 3 April 2020. Umat Islam diminta melaksanakan ibadah, termasuk salat Id, di rumah sesuai protokol Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

"Prinsipnya kan jelas itu, selama masa pandemi itulah panduan peribadatannya, baik untuk peribadatan Ramadan, maupun peribadatan saat Idul Fitri," kata Robikin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (13/5).

PBNU berpendapat ada unsur bahaya dari pandemi virus corona. Sebab itu, kata Robikin, umat Islam diminta menghindari bahaya dengan melakukan salat tarawih di rumah, salat Id di rumah, tidak mudik, dan silaturahmi online saat lebaran.

Robikin menuturkan PBNU dan ormas Islam lain hanya pada posisi memberikan anjuran beribadah di rumah selama pandemi. Sementara penentuan daerah mana saja yang boleh atau tidak boleh menggelar ibadah di tempat umum menjadi kewenangan pemerintah.

"Itu sudah bukan lagi wilayah ulama. Ulama, ormas, hanya itu tadi. Yang menentukan apakah daerah itu pandemi atau tidak, merah, kuning, hijau itu kewenangan umaro (pemerintah)," ujarnya.

Lebih lanjut, Robikin meminta pemerintah pusat dan daerah untuk segera menjalin komunikasi dengan para ulama guna membicarakan penyelenggaraan salat Id di daerah yang masuk zona merah, kuning, atau hijau penyebaran virus corona.

"Menyampaikan secara langsung kondisi daerahnya masuk zona merah, kuning, atau hijau. Sehingga ketika itu dilakukan, para ulama bisa memahami apa yang seharusnya dilakukan," katanya.

Sebelumnya, publik menyoroti kemungkinan salat Idul Fitri tetap digelar di masjid atau lapangan terbuka di tengah pandemi virus corona. Spekulasi ini muncul setelah Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan pelonggaran aktivitas di rumah ibadah.

Berdasarkan informasi yang diterima CNNIndonesia.com, Fachrul sedang menggelar rapat dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dan perwakilan MUI terkait hal itu. Hasil rapat akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Doni Monardo sendiri kemarin menyatakan Ia menegaskan keputusan untuk menjalankan salat Id atau ibadah apapun akan sangat bergantung pada kondisi penyebaran corona. 

(CNNIndonesia.com)

Berita Terkait

Muslim

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan

Muslim

Enam Jemaah Haji Riau Masih Jalani Perawatan di Batam

Muslim

Hj. Katerina Susanti Sambut Kunjungan Ketua Dekranas RI di Stand Dekranasda Inhil

Muslim

Wawako Markarius Anwar Lantik 42 Pejabat di Lingkup Pemko Pekanbaru

Muslim

Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Gugur

Muslim

Disketapang Pekanbaru Monitoring Ketersediaan Pangan