5 Golongan Orang yang Boleh Membatalkan Puasa

Harijal - Selasa, 12 Mei 2020 04:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/05/57a8a9052020_untitled4.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Freepik)

BULAN Ramadhan tidak terasa sudah memasuki hari ke-18. Tak jarang jika pada pertengahan puasa seperti ini, sebagian orang ada yang harus membatalkan puasanya.

Namun batalnya tersebut tentunya bukan tanpa alasan syari. Dijelaskan Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin, ada sebab-sebab mengapa dan kapan puasa boleh dibatalkan secara mendadak.

“Seperti yang kita pahami bahwa ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk berbuka puasa sebab masyaqqat atau keadaan yang benar-benar terpaksa,” katanya saat dihubungi Okezone, belum lama ini.

Golongan-golongan yang diperbolehkan membatalkan puasa, di antaranya:

1. Kondisi sakit.

2. Posisi musafir atau bepergian jauh.

3. Kondisi hamil dan menyusui yang dikuatirkan mengancam keselamatan janin atau bayi jika puasa.

4. Usia lanjut yang sakit-sakitan.

5. Wanita haid dan nifas.

“Dari beberapa kondisi diatas tentunya sudah jelas bahwa kondisi dalam posisi tidak biasa,” ucapnya.

Misalnya seorang perempuan yang sedang haid atau nifas, ketika di pertengahan hari ketika puasa dia mendapati dirinya dalam kondisi tersebut maka detik itu pula dia boleh mendadak membatalkan puasanya.

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

كنا نؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة

Artinya: “Kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat.” (Muttafaq ‘alaih)

Kemudian dalam kondisi mendadak sakit, sedang berpuasa tiba-tiba kondisi tubuh menurun dan tidak bisa melanjutkan puasanya. Di dalam posisi tersebut, juga terkadang mewajibkan dia untuk segera mengonsumsi obat-obatan yang mengharuskan seseorang membatalkan puasanya.

Baca Juga: Yuk Kunjungi Mekkah dan Masjidil Haram Secara Virtual

“Walaupun para ulama juga mengategorikan sakit seperti apa saja yang bisa membolehkan untuk membatalkan puasa,” terangnya.

Imam as-Syarqawi di dalam kitabnya Assyarqawi Alat Tahrir (juz 1, Indonesia: al Haramain, tth, h, 441) menjelaskan:

فَلِلْمَرِيْضِ ثلاثة احوال ان خاف أي توهم ضرار يبيح التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر فان تحقق الضرر المذكور ولو بغلبة ظنه أو انتهى به العذر الى الهلاك أو ذهاب منفعة عضو حرم عليه الصوم ووجب عليه الفطر فان كان المرض خفيفا حرم الفطر ووجب الصوم وقد مر ذلك أيضا.

Artinya: “Maka bagi orang yang sakit ada tiga kondisi, jika ia khawatir yakni dia menyangka akan timbulnya bahaya, di mana penyakitnya itu sampai membolehkan ia tayamum maka makruh baginya berpuasa dan boleh untuk tidak berpuasa. Jika ia yakin akan adanya bahaya tersebut dan bahkan mengalahkan sekedar prasangka atau sampai menyebabkan uzur kepada suatu kerusakan fisik atau hilangnya manfaat anggota badan maka haram baginya berpuasa dan wajib baginya untuk berbuka. Jika penyakitnya itu ringan maka haram baginya berbuka dan wajib menjalankan puasa sebagaimana penjelasan yang telah lalu juga.”

Lalu jika seseorang bepergian dalam hal kebaikan bukan atau maksiat, dalam konteks ini seseorang boleh tetap mempertahankan puasanya, atau membatalkan puasanya dan mengganti di waktu lain. Allah berfirman:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.(QS. Al Baqarah:185)

Baca Juga: Bingung Pilih Model Baju Lebaran? Intip Gaya Kartika Putri dan Baby Khalisa Aja

“Puasa mengajarkan kepada kita bagaimana kejujuran dibentuk diri pribadi kita. Sementara bisa saja dia membatalkan puasanya di saat orang lain tidak tahu. Karenanya puasa adalah ibadah yang langsung dinilai Allah SWT. Keistimewaan puasa Ramadhan juga berlipat ganda,” pungkasnya.

(okezone.com)

Berita Terkait

Muslim

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan

Muslim

Enam Jemaah Haji Riau Masih Jalani Perawatan di Batam

Muslim

Hj. Katerina Susanti Sambut Kunjungan Ketua Dekranas RI di Stand Dekranasda Inhil

Muslim

Wawako Markarius Anwar Lantik 42 Pejabat di Lingkup Pemko Pekanbaru

Muslim

Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Gugur

Muslim

Disketapang Pekanbaru Monitoring Ketersediaan Pangan