Ini Hukum Mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur

Harijal - Jumat, 20 Maret 2020 07:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/03/f20045032020_untitled12.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. Foto: Istimewa

VIRUS Corona (COVID-19) diketahui masuk ke Indonesia pada 2 Maret 2020. Setelah itu semua pihak diimbau melakukan upaya pencegahan penularan, contohnya melakukan penyemprotan disinfektan di fasilitas umum seperti masjid dan lain-lain.

Selain itu Muslim yang flu atau mengidap penyakit menular lainnya diimbau tidak salat berjamaah termasuk salat Jumat di masjid. Sebagai gantinya dipersilakan melaksanakan salat dzuhur. Lalu bagaimana hukum mengganti salat Jumat dengan salat dzuhur?

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, hukum salat Jumat adalah wajib, kecuali bagi hamba sahaya, wanita, anak laki-laki maupun perempuan yang belum baligh, orang sakit, dan musafir.

Bagi yang diwajibkan salat Jumat, boleh mengganti dengan Salat Dzuhur asalkan punya alasan yang tepat sesuai syariat. Misalnya untuk mencegah penyebaran virus corona maka laki-laki balig boleh menggantinya dengan salat dzhur di rumah.

“Tujuan terbesar syariat Islam adalah melindungi kemaslahatan umat serta melindungi dari marabahaya khususnya mengancam nyawa, seperti dari virus corona,” ujar Ainul saat dihubungi Okezone pada Selasa (17/3/2020).

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 195:

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

Wa anfiqụ fī sabīlillāhi wa lā tulqụ bi`aidīkum ilat-tahlukati wa aḥsinụ, innallāha yuḥibbul-muḥsinīn

Artinya: "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik,"

Meski hukum salat Jumat adalah fardhu a’in atau wajib bagi laki-laki balig, namun jika ada sesuatu yang mengakibatkan kerusakan maka dibolehkan salat dzhur saja karena kondisinya darurat. Hukum yang demikian ini adalah untuk meringankan umat Islam.

"Virus corona ini sudah meransek segala sisi tanpa bisa dibendung, terlebih menyerang melalui medium kontak langsung dari virus yang menempel, termediasi tangan, hingga lewat melalui mata, hidung dan mulut. Karenanya ada imbauan agar salat Jumat ditiadakan dengan mengganti salat Zuhur di rumah masing-masing,” pungkasnya.

Sebelumnya Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan pihaknya mengeluarkan fatwa Salat Jumat boleh diganti dengan Salat dzuhur di rumah bagi umat Islam di tengah merebaknya virus Corona (COVID-19).

"Di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang," ujarnya.

(okezone.com)

Berita Terkait

Muslim

Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah di Riau Hari Ini

Muslim

Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 22 Kasus Narkotika

Muslim

Ketahanan Pangan Polsek Kandis, Hamparan Jagung Tumbuh Subur dan Berkembang dengan Baik

Muslim

Jusuf Kalla: Krisis Ekonomi dan Politik Tidak Bisa Dipisahkan, Universitas Harus Hadir Berikan Solusi

Muslim

Penerbangan Pekanbaru-Melaka Dibuka, Tiga Kali Sepekan

Muslim

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan