YLBHR Minta Bupati Kampar Cabut Izin Lingkungan PKS PT Kencana Agro Persada

Harijal - Minggu, 22 Juli 2018 06:57 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/07/9c7d75072018_0000untitled5.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR)

KAMPAR, kabarmelayu.com - Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat meminta kepada Bupati Kampar, H Azis Zainal segera mencabut izin lingkungan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Kencana Agro Persada (KAP). 

Alasannya, Pembangunan jalan masuk menuju lokasi PKS PT KAP yang terletak di jalan lintas Pasar Minggu-Kota Batak Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau itu melintasi kawasan Hutan Produksi (HP), kata ketua YLBHR Di pos TB kepada awak media, Sabtu (21/7/2018)

"Kita sudah turun ke lokasi dan telah mengambil titik koordinat serta melakukan overlay ke dalam peta webgis.kampar.go.id," ujar Dimpos TB.

Dikatakan, peta webgis.kampar.go.id yang digunakan bersifat sementara untuk keperluan penyelesaian persoalan di luar jalur hukum. Akan tetapi jika persoalan dibawa ke jalur hukum, baik Pidana maupun Perdata (Legal Standing) akan kita mintakan secara resmi ke instansi berwenang.

Berdasarkan informasi dari instansi berwenang, pembangunan jalan menuju lokasi PKS PT KAP jika di overlay ke dalam peta lampiran surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2016 tanggal 07 Desember 2016, hasilnya sama dengan hasil overlay titik koordinat ke peta webgis.kampar.go.id, ungkapnya

"Saat peninjauan lapangan, pembangunan jalan masuk ke lokasi PKS PT KAP dengan cara merambah kawasan hutan menggunakan alat berat berupa dozer, excavator sedang berjalan," ujarnya.

Walaupun izin pembangunan PKS berupa UKL-UPL, Amdal, dan izin Lingkungan yang telah dan akan dikeluarkan oleh Pemda Kampar berada di Areal Peruntukan Lain (APL), tetapi jalan masuk ke lokasi PKS berada dalam kawasan hutan. Maka perizinan berupa UKL-UPL, Amdal dan Izin Lingkungan atas PKS PT KAP tersebut tidak bisa diterbitkan.

Perbuatan PT KAP yang telah merambah kawasan hutan secara tidak sah atau tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI merupakan tindak pidana kehutanan, ucapnya.

Begitu juga terhadap pejabat yang melakukan pembiaran penggunaan kawasan hutan secara tidak sah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pemberantasan perusakan kawasan hutan.

Untuk itu, kita minta kepada Bupati Kampar untuk mencabut semua perizinan pembangunan PKS PT KAP dan segera menghentikan aktivitas penambahan kawasan hutan yang sedang berjalan sebelum YLBHR mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun  pidana, tegasnya. (Syailan Yusuf)

Berita Terkait

Lingkungan

Diskusi Para Pakar: Integrasi Sains, Politik, dan Etika dalam Pembangunan Kawasan dan Tata Kelola Batas-Batas Ekologis di Indonesia

Lingkungan

Polres Bengkalis Petakan Zona Merah Narkoba, Kecamatan Mandau dan Pinggir Paling Rawan

Lingkungan

Bus Hantam Ekor Truk di Tol Permai, 2 Tewas,Belasan Terluka

Lingkungan

Personel PJR Polda Riau Evakuasi Korban Laka di Tol Permai

Lingkungan

Bupati Inhil Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Lingkungan

PSPS Pekanbaru Lakukan Perombakan Besar Jelang Musim 2026-2027