Dicabutnya Izin HTI RAPP Akan Kembalikan Martabat Rakyat Riau

Harijal - Rabu, 11 Oktober 2017 22:55 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/10/7ce21e102017_0000aarapphancurkanhutan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
doc.mongabay
Eksploitasi lahan gambut oleh PT RAPP di Pulau Padang.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Rabu (11/10/2017), Dengan dilayangkanya surat peringatan untuk kedua kalinya dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. S.1254/MENLHK-SETJEN/ROUM/HPL. 1/10/2017 tanggal 6 Oktober 2017 lalu kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) merupakan indikator bahwa PT RAPP tidak memiliki itikad kepatuhan terhadap aturan pemerintah khususnya Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Sekretaris Jendral Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Isnadi Esman  mengatakan, dengan surat peringatan tersebut secara otomatis RAPP tidak memiliki acuan kerja yang berkekuatan hukum untuk menjalankan operasionalnya. 

Langkah bijak pemerintah yang dalam hal ini Menteri LHK sudah sangat tepat jika ditindak lanjuti dengan pencabutan izin usaha areal konsesi HTI PT RAPP di wilayah pesisir dan pulau kecil bergambut, seperti di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti. 

"Kerusakan ekosistem gambut, konflik tenurial/tanah dan sosial, kehilangan sumber-sumber kehidupan yang sudah berpuluh tahun dialami masyarakat merupakan akumulasi dari ketidak patuhan RAPP dalam menjalankan usaha bisnisnya," ujar Isnadi Esman.

Pemerintah berkomitmen atas Perhutanan Sosial (PS) dengan target 12,7 juta hektare secara nasional, 1,4 juta hektare dari target itu ada di Provinsi Riau. 

"Buruh perusahaan yang di PHK tidak akan terlantar dan akan mampu mandiri jika diberikan peluang untuk mendapatkan hak pengelolaan dengan skema Perhutanan Sosial di lahan-lahan konsesi yang dicabut izinnya,” sebutnya.

Dikatakan Isnadi, saatnya masyarakat Riau yang selama ini hanya menjadi buruh kasar di perusahaan seperti RAPP dan APP Group mendapatkan kembali martabatnya dengan diberikan hak atas tanah. 

"Cukup sudah kita hanya dijadikan buruh di atas tanah kita sendiri. Hidup buruh, hidup masyarakat gambut,” imbuhnya.

Dalam situasi ini kebijakan pemerintah diharapkan akan menjadi keputusan terbaik untuk masyarakat, Kepala Daerah harus mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki kebijakan atas gambut di Riau. 

"Gubernur, walikota dan bupati harus peduli terhadap kehidupan masyarakat gambut dan desa-desa yang terdampak langsung atas eksploitasi gambut yang keliru selama ini," tutup Isnadi. (rls/har)

Berita Terkait

Lingkungan

Personel PJR Polda Riau Evakuasi Korban Laka di Tol Permai

Lingkungan

Bupati Inhil Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Lingkungan

PSPS Pekanbaru Lakukan Perombakan Besar Jelang Musim 2026-2027

Lingkungan

Pompong Tenggelam di Pelabuhan Tanjung Buton, Tiga Penumpang Masih Hilang

Lingkungan

Kapolda Riau Jenguk Korban Pengeroyokan, Tegaskan Kasus Diusut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

Lingkungan

Polsek Kandis Sukseskan Panen Jagung di Kampung Sam-Sam