BANGKINANG, kabarmelayu.com - Tersangka kebakaran lahan dan hutan Karlahut) sesuai dengan peraturan perundangan berlaku diancam 10 tahun penjara, kata Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK ketika gelar perkara Karlahut di Aula Data Mapolres Kampar, Senin (5/9).
Kapolres yang didampingi oleh Dandim 0313 KPR Letnan Kolonel (Letkol) Kavaleri (Kav) Yudi Prasetio SIP, dan komandan batalion Letkol Inf Nurul Yakin mengatakan, Setelah menjalani proses penyelidikan dan dinyatakan bersalah, akhirnya berkas perkara kasus dua orang tersangka pembakar lahan dan hutan (Karlahut) masuk ketahap P21 alias sudah lengkap dan juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkinang. Penyerahan berkas perkara Rs (42), dan D alias PM (64) dilakukan pada 18 Agustus lalu.
Dijelaskan, dua orang tersangka ini ditangkap oleh satuan Satgas Terpadu dan Kamtibmas pada tanggal 2 Juli lalu. "Mereka diamankan oleh tim Satgas ditempat yang terpisah, Rs ditangkap pada tanggal 2 juli, di jalan Kubang yang ketahuan membakar lahan miliknya di wilayah Kubang, satu hari setelah itu tim kembali berhasil mengamankan D di Tambang," Ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dua orang tersangka ini dijerat dengan pasal 1 jonto pasal 08 UU Nomor 32 Tahun 2007 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.
"Sesuai peraturan Perundangan tersangka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara," tutupnya. (sy)