Polda Riau Gandeng Polresta Taja Supervisi BUJP

Harijal - Senin, 18 September 2017 18:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/09/645ae8092017_0000poldariaugandengpolr.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ist.
Subdit Binkamsa Dit Bimas Kepolisian Polda (Polda) Riau mendatangi Polresta Pekanbaru untuk memberikan supervisi bagi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) di Kota Pekanbaru bertempat di Aula Bunga Kiambang Lantai Tiga Polresta Pekanbaru, Senin (18/9/2017).

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Subdit Binkamsa Dit Bimas Kepolisian Polda (Polda) Riau mendatangi Polresta Pekanbaru untuk memberikan supervisi bagi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) di Kota Pekanbaru bertempat di Aula Bunga Kiambang Lantai Tiga Polresta Pekanbaru, Senin (18/9/2017).

Supervisi ini diikuti BUJP dan Manager, Humas perusahaan di Kota selaku pengguna jasa Satuan Pengamanan (Satpam) dalam rangka meningkatkan rasa keamanan bagi pengguna jasa untuk tenaga pengamanan di perusahaan yang dijaganya. Acara tersebut langsung dibuka Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata.

Kasubdit Binkamas Dit Binmas Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro didampingi Kasi Wajaspam Dit Binmas Polda Riau, Kompol Agus Suharno serta Kasat Binmas Polresta Pekanbaru, AKP Sunarti memberikan pemaparan supervasi BUJP.

"Supervisi diperlukan dalam setiap pendirian BUJP bagi pengguna jasa Satpam, baik BUMN, perusahaan swasta, Perbankan, rumah sakit, dan jenis usaha lain," katanya.

Tak hanya itu, Wahyu Kincoro juga mengimbau kepada pengguna jasa Satpam yang ingin mendirikan BUJP, supaya melengkapi dokumen persyaratan.

"Saya mengimbau agar perusahaan yang mendirikan BUJP, agar melengkapi persyaratannya. Setelah itu, surat perizinan akan dikeluarkan Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) dengan masa berlaku selama 1 tahun," sambungnya.

Sedangkan bagi pengguna jasa pengamanan yang telah memiliki perizinan BUJP juga wajib mengikutkan Satpam dalam pendidikan dan pelatihan yang akan dibina oleh Kepolisian.

Sementara itu, Wakapolresta Pekanbaru, AKPB Edy Sumardi Priadinata mengatakan jasa Satpam diperlukan oleh perusahaan, namun Satpam tetap bersinergi dengan Kepolisian. "Satpam juga salah satu pihak yang membantu pihak Kepolisian dalam pengamanan di tempatnya bekerja (perusahaan-red)," kata Edy.

Menurut Edy, BUJP sangat diperlukan bagi perusahaan jasa pengamanan sehingga tahu tata cara pengaturan perekrutan. "Kepolisian akan membantu dan mempermudah jika ada pengusaha yang ingin membuat BUJP, namun dengan syarat harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh Kepolisian," sebut mantan Kapolres Kampar ini. (ars)

Berita Terkait

Lingkungan

Personel PJR Polda Riau Evakuasi Korban Laka di Tol Permai

Lingkungan

Bupati Inhil Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Lingkungan

PSPS Pekanbaru Lakukan Perombakan Besar Jelang Musim 2026-2027

Lingkungan

Pompong Tenggelam di Pelabuhan Tanjung Buton, Tiga Penumpang Masih Hilang

Lingkungan

Kapolda Riau Jenguk Korban Pengeroyokan, Tegaskan Kasus Diusut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

Lingkungan

Polsek Kandis Sukseskan Panen Jagung di Kampung Sam-Sam