PEKANBARU, kabarmelayu.com - Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Mulyadi Anwar juga mengecam adanya tower dalam lingkungan sekolah ini.
"Apapun alasannya, tower telekomunikasi di lingkungan sekolah tentu sangat tidak layak, maka harus segera dipindahkan," kata Mulyadi, Selasa (18/7).
Ditegaskan Politisi PKS ini, terkait tower ini, sejak awal akan dibangun dirinya sudah mendapat kabar. Karena kawasan sekolah tersebut berada di daerah pemilihan (dapil) asal Mulyadi yakni kecamatan Tampan.
"Sudah saya sampaikan saat itu tidak layak, ternyata belakangan dapat kabar lagi, tower itu sudah berdiri. Alasan mereka mendirikan tower di dalam lingkungan sekolah karena titiknya ada di situ," ujarnya.
Anggota Komisi IV yang membidangi pembangunan ini mengaku sangat terkejut adanya tower di lingkungan sekolah, maka dalam waktu dekat pihak DPRD Kota Pekanbaru juga akan mengagendakan untuk tinjau lapangan, kemudian memanggil pihak terkait untuk hearing.
"Nanti disampaikan kepada pimpinan, karena ini sudah meresahkan masyarakat, maka kita sebagai wakil rakyat wajib untuk menindaklanjuti dengan mempertanyakan pembangunan ini kepada instansi terkait nantinya termasuk kepala sekolah," urainya.
Berdasarkan berkas-berkas perizinan yang didapatkan dari tim, Surat Persetujuan Sewa Sebagian Aset Tanah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pekanbaru tertanggal Mei 2017, ditandatangani Sekdako Pekanbaru Drs H Mohd Noer MBS,SH,MSi,MH tanpa cap stempel, Sekda menyetujui pembangunan tower oleh PT Dayamitra Telekomunikasi di beberapa titik termasuk di SDN 187 Pekanbaru tersebut.(Eza)