Polisi Cokok 2 Pelaku Penjual Satwa Dilindungi Secara Online

Harijal - Jumat, 12 Mei 2017 01:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/05/390674052017_0000polisicokok2pelakup.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ilustrasi

PONTIANAK - Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan menangkap dua pelaku perdagangan satwa secara online, yakni HS (22) dan GPR (19), di Kabupaten Bengkayang.

"Terungkapnya, penyimpanan dan aktivitas perdagangan satwa secara online, berkat informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan kerja sama dengan instansi terkait, serta anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar, di sebuah rumah di Jalan Sulenco, Kabupaten Bengkayang, Rabu (10 Mei 2017)," kata Kasi Gakkum, BPPHLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad di Pontianak, Kamis (11/5/2017).

Ia menjelaskan, dari penggerebekan tersebut diamankan dua pelaku dengan inisial HS (22) dan GPR (19) beserta barang bukti, di antaranya satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), satu ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), satu ekor Elang Wallace (Nisaetus nanus), satu ekor Kukang (Nycticebus borneanus), satu ekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis), satu ekor anak elang dalam keadaan mati, dan 31 bulu Elang Brontok.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga terbongkarnya praktik ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut," ujarnya.

Atas informasi tersebut, Rabu 10 Mei 2017 tim gabungan sekira pukul 12.30 WIB melakukan penggerebekan, di saat kedua pelaku HS dan GPR sedang mem-packing satwa langka itu ke dalam kardus yang siap dijual kepada pemesan. "Dari pengakuan tersangka satwa langka tersebut didapat dari membeli pada masyarakat lokal, dan luar, kemudian akan dijual melalui media sosial atau secara online," katanya.

Menurut dia, kedua tersangka atau pelaku itu, sudah sering melakukan kegiatan tersebut, dan baru kali ini mereka terang-terangan menjual hewan yang dilindungi itu secara online. Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku yakni HS dan GPR ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan tindak pidana, karena melanggar pasal 21 Ayat 2 huruf a, dan atau huruf b dan atau huruf d juncto pasal 40 ayat 2 , UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Sementara itu, Korwas PPNS Dirkrimsus Polda Kalbar Kompol Karmel Efendy Tambunan menyatakan, walaupun pelaku dan barang bukti telah diamankan namun tanggung jawabnya masih ada, yaitu dalam hal pemeriksaan dan administrasi penyelidikan. "Kami akan bekerjasama dengan SPORC Kalimantan dalam memproses hukum kasus perdagangan satwa yang dilindungi UU tersebut," katanya.

(ran/okezone)

Berita Terkait

Lingkungan

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Gelar Juara di Ajang FLS3N 2026 Tingkat Kabupaten Kampar

Lingkungan

25 Siswa UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Ikuti SCE 2026 Se-Sumatera

Lingkungan

Mega Bakti Kesehatan Nasional, PP PERHATI-BKL Gelar Kegiatan di UPT SDN 024 Tarai Bangun

Lingkungan

Sempat Nihil, Hotspot Sumatera Sore Ini Melonjak ke Angka Ribuan

Lingkungan

Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas

Lingkungan

Kabut Asap, Pemko Pekanbaru Kembali Tutup RTH dan Taman Kota