KERUMUTAN, kabarmelayu.com - Polres Pelalawan pada Kamis (9/3/2017) mengamankan dua pelaku Ilegal logging di hutan suaka margasatwa (HSM) Kerumutan dengan barang bukti kayu olahan yang diamankan dari lokasi sekitar 10 kubik.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo kepada riaueditor.com Jumat (10/3/2017). Menurutnya, penangkapan terhadap kedua pelaku yakni ED (52) warga jalan Braja Yetti Lampung Timur dan DH (20) warga Jalan Braja Luhur Lampung Timur dilakukan oleh tim Ops Illog yang dipimpin Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP Ahmad Zain Rofiqi SH yang didampingi Kapolsek Kerumutan Iptu Soermansyah, Kanit Opsnal Intelkam Aiptu Azuardi beserta 7 personil gabungan Sat Intelkam Polres Pelalawan dan Polsek Kerumutan.
Dikatakan Kapolres, tim gabungan yang dipimpin Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP Ahmad Zain Rofiqi SH dari Desa Pematang Tengah menyisir perairan sungai Kerumutan dengan menggunakan 1 kapal pompong.
Sekitar pukul 09.00 Wib tim mendengar mesin chainsaw yang sedang beraktifitas di dalam hutan Suaka Marga Satwa tersebut. Tim langsung menuju kedalaman hutan konservasi tersebut hingga sejauh 2 kilometer.
Sesampai di TKP petugas langsung mengamankan dua pelaku tindak pidana ilegal logging dengan barang bukti kayu olahan yang dijumpai di lokasi lebih kurang sebanyak 10 m3.
"Kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Pelalawan guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut," tutup Kapolsek. (zul/rec)