kabarmelayu.com,PEKANBARU - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (
Jikalahari) mengungkap kebakaran hutan dan lahan (
Karhutla) yang terjadi di Riau sejak pertengahan Februari hingga Agustus 2026 telah mencapai luas 15.738,92 hektare. Dari jumlah itu, seluas 583 hektare di antaranya berada di dalam konsesi lima korporasi.
Korporasi pemegang izin tersebut yakni PT Arara Abadi Melako, PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) Blok Mandau yang memegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI).
Sedangkan tiga lainnya yakni PT Tani Subur Makmur, PT Sari Lembah Subur dan PT Teguh Karsa Wana Lestari merupakan perkebunan kelapa sawit di atas lahan gambut dalam.
Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo memaparkan, pemantauan Jikalahari melalui citra satelit Suomi NPP-VIIRS (National Polar-orbiting Partnership–Visible Infrared Imaging Radiometer Suite), sepanjang 2026 mencatat sebanyak 4.492 titik panas (hotspot) di Provinsi Riau. Dari jumlah tersebut, 3.330 titik atau sekitar 74 persen berada pada kawasan gambut.
Sebanyak 875 titik panas teridentifikasi berada di dalam wilayah konsesi, yang terdiri atas 214 titik pada konsesi HTI dan 661 titik pada konsesi perkebunan sawit. Pemantauan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan titik panas tidak hanya tersebar pada kawasan nonkonsesi, tetapi juga ditemukan di dalam wilayah konsesi korporasi.
Analisis lebih lanjut menggunakan citra satelit Sentinel-2 untuk mengidentifikasi indikasi areal terbakar di sekitar titik-titik panas tersebut. Hasil interpretasi citra menunjukkan adanya areal yang terindikasi terbakar pada sejumlah konsesi HTI dan perkebunan sawit.
Berdasarkan analisis itu, Jikalahari melakukan identifikasi dan verifikasi lapangan terhadap lima korporasi, yaitu PT Arara Abadi Distrik Melako (Pelalawan) , PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) Blok Mandau (Siak), PT Tani Subur Makmur (Indragiri Hulu), PT Sari Lembah Subur–PT Duet Raja (Pelalawan), dan PT Teguh Karsa Wana Lestari (Siak).
Tm investigasi Jikalahari turun langsung melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap lokasi-lokasi yang sebelumnya teridentifikasi melalui analisis citra satelit. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan koordinat spasial dengan kondisi faktual di lapangan.
Temuan LapanganDi konsesi PT Arara Abadi Distrik Melako, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk MerantiKabupaten Pelalawan, areal gambut sisa karhutla di lokasi ini diperkirakan seluas 68 hektare.
Jikalahari menemukan adanya sawit yang baru ditanam yang menandakan adanya aktivitas pemanfaatan lahan pascakebakaran. Miris, tak ada menara pemantau api di sekitar lokasi yang terbakar.
Pada konsesi PT Sari Lembah Subur (SLS) di Kelurahan Kerumutan, Kecamatan KerumutanKabupaten Pelalawan, tim Jikalahari mengungkap sekitar 18 hektare areal perusahaan dengan karakteristik gambut dalam kondisi bekas terbakar.
Tidak ditemukannya menara api juga menunjukkan ketidaksiapan perusahaan dalam menyediakan sarana dan prasarana kebakaran hutan dan lahan.
Selanjutnya, investigasi tim di PT Tani Subur Makmur (TSM) Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, terhitung selama 13 hari terjadinya karhutla di areal tersebut, diperkirakan 391 hektare areal gambut terbakar.
Seperti juga dua korporasi lainnya, tak ada menara pemantau api dan terbatasnya akses menuju lokasi, menunjukkan ketidaksiapan perusahaan dalam menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Hasil overlay areal bekas terbakar PT TSM dengan peta Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) menunjukkan areal tersebut merupakan fungsi kawasan lindung gambut seluas 391 hektare dengan kedalaman di atas 4 meter.
Lokasi keempat investigasi tim Jikalahari di PT RAPP Blok Mandau, Desa Olak, Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak, berdasarkan analisis citra, 83 hektare areal gambut di lokasi ini terbakar sekitar Maret 2026.
"Sama dengan tiga korporasi sebelumnya, tak terlihat adanya menara pemantau api. Menunjukkan ketidaksiapan perusahaan menghadapi karhutla," tutur Okto Yugo.
Pada bekas karhutla di Blok Mandau, ditemukan pula bibit pohon diduga Meranti yang baru ditanam di bekas areal yang terbakar.
"Wilayah ini juga berkarakteristik gambut dengan kedalaman lebih dari 4 meter. Areal terbakar adalah kawasan sempadan sungai dan merupakan Kawasan Lindung pada Rencana Kerja Usaha (RKU) pada periode 2017-2026 PT RAPP Blok Mandau," urai Okto Yugo lagi.
Terakhir, investigasi tim Jikalahari di PT Teguh Karsa Warna Lestari (TKWL) Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, 12 hektare gambut di areal ini terbakar pada awal Agustus lalu. Sekitar 10 hektare dengan kedalaman gambut di atas 4 meter dan 2 hektare dengan kedalaman antara 1-2 meter.
Seluruh areal yang terbakar merupakan fungsi lindung gambut yang juga Wilayah Prioritas Lindung Gambut.
Atas temuan itu, Jikalahari melihat perusahaan abai dengan kewajiban mencegah, melindungi, dan mengendalikan kebakaran di areal kerja dan mengadukannya ke Bareskrim Polri agar temuan ini dapat menjadi informasi awal dilakukannya penyelidikan.
Langkah langsung ke Bareskrim Polri dilakukan karena laporan Jikalahari di Polda Riau tahun lalu belum tuntas hingga saat ini.
"Bareskrim agar dapat memproses kasus ni secara tegas, sekaligus memberi ruang bagi Polda Riau untuk fokus menyelesaikan laporan karhutla tahun 2025," ujar Okto Yugo.