kabarmelayu.com,PEKANBARU - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau melarang penerbangan drone di sekitar area pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Larangan tersebut dikeluarkan menyusul insiden penerbangandrone sipil saat operasi helikopterwaterbombing di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (22/8/2026).
Kepala BPBD Riau, M Edy Afrizal, mengatakan, kehadiran drone di wilayah udara pemadaman sangat berpotensi mengancam keselamatan operasi.
"Hari ini tim sedang melakukan pemadaman di Tapung, namun ada masyarakat sipil yang menerbangkan drone di lokasi yang berdekatan dengan titik pemadaman," kata Edy.
Edy menjelaskan ada risiko fatal jika drone diterbangkan secara bebas di area operasi udara. Risiko pertama adalah potensi tabrakan langsung dengan helikopter yang dapat menyebabkan kerusakan serius hingga kecelakaan.
Selain tabrakan fisik, frekuensi sinyal drone juga berisiko memicu gangguan pada sistem navigasi dan komunikasi helikopter.
Selain itu, kehadiran drone juga mengganggu konsentrasi dan manuver pilot saat menjatuhkan air.
Hambatan tersebut akan memperlambat upaya pemadaman dan berpotensi memperluas dampak sebaran karhutla. Pada akhirnya, serangkaian gangguan ini dapat membahayakan keselamatan seluruh awak helikopter sekaligus masyarakat sekitar.
Operasiwaterbombing saat ini terus dilakukan sebagai langkah taktis untuk memadamkan titik api di sejumlah wilayah Riau. Demi mendukung kelancaran operasi tersebut, sterilisasi wilayah udara di sekitar lokasi kebakaran menjadi syarat mutlak.
Seluruh lapisan masyarakat diimbau agar menahan diri dan mengutamakan keselamatan selama penanganan bencana.
"Mari bersama-sama mendukung kelancaran operasi waterbombing dan menjaga keselamatan seluruh personel di lapangan," tegas Edy.
Sinergi antara petugas pemadam dan masyarakat sangat krusial agar penanggulangan karhutla dapat diselesaikan secara aman.