PEKANBARU, kabarmelayu.com - Sesuai dengan dasar hukum dalam melakukan penindakan pelanggaran parkir di lapangan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Perda nomor 2 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan, dan Perda nomor 3 tahun 2009 tentang retribusi perhubungan darat. Maka ditegaskan Kepala UPTD Parkir Bambang Arianto SH, parkir yang memanfaatkan jalur lambat di Pasar Pagi Arengka itu salah dan ilegal.
"Itu sudah jelas melanggar aturan Perda kita," kata Bambang menyikapi adanya pungutan parkir di lahan bukan wajib parkir seperti jalur lambat, Jumat (3/2/17) kemarin.
Menurut Bambang, Jalur lambat itu dibuat kan bukan untuk parkir. Dan Pemko membuatnya untuk memperlancar lalulintas dan juga mengurai kemacetan di titik-titik macet.
"Jalur lambat itu bukan untuk parkir, dan tidak ada boleh ada kendaraan parkir tentunya," tambahnya.
Namun begitu ditegaskan Bambang lagi, parkir itu juga, tidak semata-mata mengedepankan PAD saja, tapi juga mengedepankan manajemen rekayasa lalinnya.
Disampaikan Bambang bahwa di lokasi Pasar Pagi Arengka itu, yang diset sebagai lahan parkirnya itu di posisi para PKL berjualan sekarang."Yang disebelahnya lahan parkir itu, bukan di jalur lambatnya," paparnya.
sumber; riaupos.co