kabarmelayu.comPEKANBARU - Masyarakat Riau Peduli Bangsa (MRPB) menuntut PT.
RAPP bertanggung jawab atas matinya seekor gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu.
Indra Pahlawan, Direktur MRPB menyebutkan, bahwasanya perusahaan bertanggung jawab penuh atas konsesinya.
"Kita ingin perusahaan bertanggung jawab atas kematian satwa yang dilindungi tersebut, karena itu berada di dalam konsesinya," tutur Indra, Selasa (10/2/2026).
Indra menegaskan, jika ada unsur kelalaian pemegang izin konsesi, maka harus ada sanksi tegas. Perusahaan HTI bisa dicabut izinnya karena lalai menjaga satwa yang dilindungi oleh Negara.
Tak hanya itu, Indra juga berharap pihak berwajib mengusut tuntas kasus pembunuhan satwa gajah yang diduga dilakukan oleh pemburu liar tersebut.
MRPB, kata Indra, sangat prihatin dengan kasus kematian gajah sumatera yang terjadi di dalam konsesi PT. RAPP di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan ini. Terlebih kejadian tersebut di saat gencarnya kampanye Green Policing yang digaungkan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.
Gakkum Kehutanan mengakui telah memanggil direksi PT. RAPP untuk dimintai keterangan terkait kematian gajah yang terjadi di dalam konsesinya.
"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto dikutip Sabtu (7/2/2026).
Diketahui, lokasi ditemukannya bangkai gajah tersebut merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.
Hasil pemeriksaan menunjukkan gajah berjenis kelamin jantan itu diperkirakan berumur di atas 40 tahun dan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan.
Dari hasil bedah bangkai, ada indikasi cedera kepala berat. Dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak.