kabarmelayu.comPEKANBARU - Menteri Kehutanan Raja Juliantoni telah menandatangani Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perencanaan, Perubahan Peruntukan/Fungsi, dan Penggunaan
KawasanHutan. Permenhut ini dinilai berbahaya, karena mengizinkan dilakukannya pemutihan kebun sawit ilegal.
Selain itu, Permenhut ini tidak berbicara tentang pemulihan kawasan hutan yang telah ditanami tanaman sawit ilegal.
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setyo berkomentar, pihaknya telah melakukan analisis terhadap Permenhut yang dinilai kontroversial dengan upaya pemulihan kawasan hutan. Bahkan, Jikalahari menilai ada upaya sistematis untuk melegalkan perkebunan sawit ilegal di atas kawasan hutan.
Okto Yugo menilai, masalah ini sudah terjadi sejak terbitnya UU Cipta Kerja di tahun 2020 lalu, termasuk PP 23 Tahun 2021. Ironis, Jikalahari menyebut legalisasi dan pemutihan kebun sawit ilegal ini adalah kejahatan yang sudah lama direncanakan.
"Masalahnya tak Permenhut 20 Tahun 2025 saja, tetapi sejak UU CK dan PP 23/2021. Ini kejahatan yg udah lama direncanakan, kejahatan memutihkan sawit ilegal," ujar Okto Yugo.
Lebih lagi, jika sebelumnya di PP 104 Tahun 2015, pelepasan parsial hanya boleh dilakukan untuk HPK (Hutan Produksi Konversi), dengan Permenhut 20 Tahun 2025, jika sudah terbangun kebun sawit, maka bisa langsung dilakukan pelepasan kawasan.
Kondisi ini tentunya menjadi ancaman bagi pemulihan dan perlindungan kawasan hutan.
Awal 2025, sejak dibentuknya Satgas PKH (Penertiban KawasanHutan), sedikitnya 4 juta perkebunan sawit ilegal di Indonesia disita dan dikelola negara melalui PT. Agrinas, sebagiannya ada di Provinsi Riau termasuk Taman Nasional Tesso Nilo.
Permenhut 20 Tahun 2025 mengatur pemilik l dapat menguasai kembali kehun sawit ilegal setelah dilakukan pelepasan kawasan atas areal perkebunan tersebut mengikuti persyaratan yang telah ditentukan.