kabarmelayu.comPEKANBARU - Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (
INPEST) mengungkap dugaan aktivitas per
kebunan kelapa
sawitilegal di dalam kawasan hutan eks PT Sari Hijau Mutiara, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Lokasi tersebut berbatasan langsung dengan Provinsi Jambi.
Ketua Umum INPEST Ir. Marganda Simamora, SH, M.Si, dalam siaran pers Rabu (25/11/2025), menyebutkan bahwa berdasarkan pengamatan lapangan, pihak pengembang telah membangun blok perkebunan, parit, jalan, serta perumahan karyawan di kawasan hutan tersebut tanpa izin dari Kementerian Kehutanan.
Dari keterangan salah seorang pekerja, kata Marganda, perkebunan itu diketahui milik Swandi dan kini dikelola anaknya, Acai. Luas kebun mencapai 800 hektare, terdiri dari 400 hektare lahan produktif, 150 hektare tanaman baru, dan 250 hektare lahan pengembangan di area bekas kebakaran beberapa tahun lalu.
Marganda memaparkan, berdasarkan ketentuan sanksi administrasi dalam PP 45 Tahun 2025, pemilik kebun Swandi berpotensi dikenakan denda Rp25 juta per hektare atau total Rp200 miliar. Sementara Ali Sati Firman berpotensi didenda Rp125 miliar untuk 500 hektare lahan yang dikuasai.
Terkait temuan itu, INPEST bersama Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) berencana mendaftarkan gugatan legal standing ke Pengadilan Negeri Tembilahan. Gugatan mengacu pada UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup, dengan tujuan mengembalikan fungsi kawasan hutan.
"Tujuannya agar pemilik kebun diperintahkan menumbang kelapa sawit dan menanam kembali tanaman kehutanan," tegas Marganda.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen mencegah kerugian negara serta menjaga kelestarian lingkungan dari aktivitas pengelolaan kawasan hutan tanpa izin.***