Pengakuan Hutan Adat Kunci Kurangi Deforestasi

Redaksi - Kamis, 06 November 2025 10:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/11/_9297_Pengakuan-Hutan-Adat-Kunci-Kurangi-Deforestasi.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Hutan Larangan Adat di Kabupaten Kampar.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comJAKARTA - Imenegaskan kembali komitmen kuat Indonesia terhadap pengakuan hutan adat. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan perlindungan keanekaragaman hayati dan percepatan pengakuan hutan adat merupakan bagian integral dari strategi nasional Indonesia untuk memerangi kejahatan lingkungan dan memperkuat tata kelola hutan berbasis masyarakat.

"Salah satu aspek krusial yang sering terabaikan dalam penanggulangan kejahatan lingkungan adalah keterlibatan Masyarakat Adat dan masyarakat lokal. Mereka adalah penjaga sejati hutan kita," kata Raja Juli di United for Wildlife Global Summit dan Pertemuan Tingkat Tinggi Menteri di Rio de Janeiro, Brasil, kemarin.

Dalam pernyataannya, Kementerian Kehutanan menjelaskan United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable merupakan pertemuan yang diselenggarakan Yayasan Kerajaan Pangeran dan Putri Wales di Rio de Janeiro, Brasil. Forum ini dihadiri Pangeran William dari Inggris, beserta delegasi dari berbagai negara dan organisasi internasional.

Dalam forum tersebut, Raja Juli menjelaskan pada Maret 2025, Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat. Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Kehutanan menetapkan target untuk mengakui 1,4 juta hektar hutan adat baru selama periode 2025–2029.

Raja Juli menekankan pengakuan hutan adat bukan hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat tapi juga menekan angka deforestasi. Ia merujuk menurut data SOIFO 2024 yang menunjukkan pengakuan hutan adat terbukti mengurangi laju deforestasi sebesar 30 sampai 50 persen.

"Melalui dukungan untuk tata kelola hutan berbasis masyarakat, Indonesia memperkuat kejelasan hukum, jaminan tenurial, dan keberlanjutan pengelolaan hutan, oleh karena itu, mempercepat pengakuan ini sangatlah penting. Sama pentingnya adalah komitmen kita untuk mengakui Masyarakat Adat dan komunitas lokal," kata Raja Juli.

Ia juga menyerukan kerja sama lintas batas dan pertukaran data global untuk mengatasi kejahatan lingkungan seperti perdagangan satwa liar ilegal dan deforestasi. Ia menegaskan kesiapan Indonesia untuk menjadi mitra aktif dalam koalisi global guna menghentikan kejahatan lingkungan dan melestarikan warisan alam planet ini untuk generasi mendatang.

"Mari kita melangkah melampaui retorika menuju solidaritas sejati. Indonesia siap berkolaborasi—bersama kita dapat memastikan bahwa warisan alam kita lestari untuk generasi mendatang," katanya.

Direktur Eksekutif United for Wildlife Tom Clements menyambut baik komitmen Indonesia untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat bagi Masyarakat Adat sebagai bagian dari upaya dalam mengurangi deforestasi dalam beberapa tahun terakhir. Clements mengatakan komitmen ini contoh kepemimpinan dalam melindungi manusia dan bumi.

"Dengan mendukung masyarakat lokal, negara ini menunjukkan bahwa tata kelola hutan yang kuat merupakan kunci untuk mengatasi kejahatan lingkungan dan melestarikan warisan alam bersama. Kami sangat senang Indonesia memilih untuk mengumumkan langkah penting ini pada KTT Global United for Wildlife tahun ini, yang bertemakan melindungi para pelestari alam dan berfokus pada pemberantasan kejahatan lingkungan," katanya.

Republika

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Lingkungan

Kala PBPH dan Perhutanan Sosial Kelola Kawasan Hutan, Akses Dana Karbon

Lingkungan

Stafsus Menteri ATR/BPN Bahas Verifikasi Tanah Adat Bersama LAMR

Lingkungan

Catatan Akhir Tahun 2025 Jikalahari: Menata Ulang Tata Ruang, Cabut Izin Korporasi di DAS

Lingkungan

Dana Kompensasi Masyarakat Adat Menguap, DS: Silakan Tanya ke Bagian Planning PT. PSPI

Lingkungan

Tak Singgung Pemulihan Hutan, Jikalahari: Permenhut 20 Tahun 2025 Kejahatan Terencana Putihkan Sawit Ilegal

Lingkungan

Hutan Sumatera Menyusut, Bencana Membesar, Saatnya Keluar dari Tata Kelola Reaktif