Bakar Lahan Seluas 8 Ha, Danramil 07 Air Tiris Bekuk Pelaku

Harijal - Senin, 15 Agustus 2016 16:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2016/08/27a71e082016_00lahanseluas8haterbakardanramil07airtirisberhasilbekukpelaku.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
penrem031/wirabima
Danramil 07 Air TirisBekuk Pelaku pembakaran lahan seluas 8 Hektar

KAMPAR, kabarmelayu.com - Senin (15/8/2016),  Seorang pelaku tertangkap tangan tengah membakar lahan seluas lebih kurang 8 Ha di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Pelaku diketahui seorang wiraswasta berinisial Bar (43), warga RT 01 Rw 02 di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Penangkapan berawal ketika Tim dari personil Koramil 07 Air Tiris yang di pimpim Danramil 07 Air Tiris Kapten Inf Reflis Jon melakukan patroli di daerah Teritorialnya. Dan ketika menyusuri Desa Tarai Bangun melihat dan menemukan lahan yang sudah terbakar.

Danramil 07 langsung mengarah ke titik api dan menemukan lahan yang sudah dilahap sijago merah. "Kita sedang melakukan kegiatan patroli, dan di tengah perjalanan. Kita melihat dan menemukan lahan yang terbakar", sebut Danramil 07.

"Kita juga melihat dan menagkap pelaku membakar lahan", tegas Danramil

Seperti diketahui, Kabut asap tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan, namun juga bisa menjadi ancaman yang cukup serius bagi kesehatan. Gangguan kesehatan akibat kabut asap akan lebih mudah terjadi pada orang yang terkena gangguan paru, jantung, lansia, dan juga pada anak-anak.

Saat ini lahan sudah dapat di padamkan dengan cara manual atas kerja keras dari personil Koramil 07 Air Tiris yang di bantu masyarakat setempat dan pelaku pembakar lahan kini sudah di serahkan kepada Polsek Tambang guna penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku sudah kami serahkan ke Polsek Tambang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur Reflis Jon.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar untuk sementara waktu mengurungkan niat untuk mengolah maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Sebab konsekwensi yang ditimbulkan, selain menyebabkan kerusakan lingkungan, juga harus berhadapan dengan persoalan hukum", tutup Danramil 07.(penrem031/wb)

Berita Terkait

Lingkungan

Pustu Dendan Klarifikasi Soal Biaya Persalinan Rp10 Juta

Lingkungan

Pengembangan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru

Lingkungan

Aktivis Soroti Persoalan Agraria: Masyarakat Jangan Dipersulit

Lingkungan

DPRD Riau Dorong Pembentukan Satgas Solar

Lingkungan

Tekanan Fiskal, RAPBD-P Riau 2026 Fokus Pengendalian Belanja

Lingkungan

Kelompok Tani Duta Tani Tanam Padi Gogo, Dorong Ketahanan Pangan di Pekanbaru