PT IKPP Mau Bayar Hutang Pajak Rp28 Miliar, Hasanudin: Itu Kan Maunya Mereka, Kita Belum Putuskan

Harijal - Rabu, 28 Desember 2016 12:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2016/12/b513f3122016_pemkabsiak.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
goriau.com
Gerbang masuk PT IKPP di Perawang, Kabupaten Siak.

SIAK SRI INDRAPURA,kabarmelayu.com - Direktur Administasi PT Indah Kiat Pulp and Paper (PT IKPP) Hasanudin mengakui, pihaknya menghadiri pertemuan dengan Pemkab Siak di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas terkait tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN tahun 2014 sebesar Rp28 miliar yang belum dibayar. Namun, dari hasil pertemuan itu belum ada kesepakatan terkait mekanisme pembayar hutang, karena masih ditindaklanjuti oleh pengambil kebijakan tertinggi di internal PT IKPP.

"Maunya Pemkab Siak ya seperti itu. Kita cicil saja tunggakan pajak yang katanya sampai Rp28 miliar itu. Tapi kita kan tak mau langsung memutuskan, tentu ada mekanisme yang harus dilakukan dulu di internal perusahaan, sebelum mengambil kebijakan, apalagi ini menyangkut masalah uang," kata Hasanudin menjawab wartawan, Rabu (28/12/2016).

"Maunya Pemkab ya begitu, tapi kita belum putuskan. Intinya, tak ada kesepakatan waktu pertemuan di Kemendagri kemaren," tegasnya.

Dia menyebutkan, untuk mengetahui jumlah tunggakan hutang pajak tahun 2014, PT IKPP akan berkonsultasi dengan pihak-pihak yang berkompeten, termasuk Departemen Keuangan dan asosiasi-asosiasi lainnya yang terkait.

"Kita minta petunjuk dulu, tentang pola hitung pajak itu. Kita terus terang kalau jumlah segitu (Rp28 miliar), memang keberatan. Kita tak bisa berdua (Pemkab Siak-PT IKPP) menafsirkan. Namun, kita tetap mencari solusi agar persoalan ini diselesaikan dengan baik," jelasnya.Baca Juga: Kendati Temuan BPK, PT IKPP Tak Akui Ada Kekurangan Pembayaran Pajak Hingga Rp28 Miliar

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak Said Arif Fadillah mengaku, pihak PT IKPP sudah menyetujui pembayaran tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN tahun 2014 sebesar Rp28 miliar. Kesepakatan itu diperoleh setelah pertemuan Pemkab Siak dengan PT IKPP yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Berapa jumlah yang akan mereka bayar tiap bulan, nanti kita bicarakan dengan PT IKPP, itu kan teknis sifatnya. Intinya, mereka sudah punya niat baik untuk bayar hutang pajak, itu yang penting," kata Arif.

 

 

(goriau.com)

Berita Terkait

Lingkungan

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Gelar Juara di Ajang FLS3N 2026 Tingkat Kabupaten Kampar

Lingkungan

25 Siswa UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Ikuti SCE 2026 Se-Sumatera

Lingkungan

Mega Bakti Kesehatan Nasional, PP PERHATI-BKL Gelar Kegiatan di UPT SDN 024 Tarai Bangun

Lingkungan

Sempat Nihil, Hotspot Sumatera Sore Ini Melonjak ke Angka Ribuan

Lingkungan

Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas

Lingkungan

Kabut Asap, Pemko Pekanbaru Kembali Tutup RTH dan Taman Kota