kabarmelayu.com,PEKANBARU - Polres Kampar dan jajaran menindak tegas tiga
sawmill yang beroperasi di tiga desa di wilayah Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Puluhan tual
kayu bulat dan yang sudah dijadikan papan berhasil diamankan untuk disita.
"Barang bukti ilegal logging itu kita amankan pada Senin (24/6/2024) di tiga lokasi, di tiga desa," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, Selasa (2/7/2024).
Tiga lokasi disitanya kayu diduga hasil ilegal logging tersebut yakni Desa Lipat Kain Selatan, Desa Sungai Geringging dan Desa Kuntu. Saat barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri.
AKBP Ronald mengklaim, seluruh aktivitas ilegal logging di wilayah hukumnya telah dilakukan penindakan.
DItegaskan, pihaknya tidak akan diam dan akan terus melakukan upaya untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal.
"Kami akan terus menindak tegas segala aktivitas ilegal logging di wilayah hukum Polres Kampar," tegas Ronald.(mer)