Forum LSM Riau Bersatu Taja Seminar Kejahatan Hutan Dan Alih Fungsi Lahan

Harijal - Rabu, 08 Desember 2021 16:28 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/12/917f50122021__4958_forumlsmriaubersatutajaseminarkejahatanhutandanalihfungsilahan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171

PEKANBARU, Kabarmelayu.com - Forum LSM Riau Bersatu adakan Seminar dan Dialog Interaktif sekaligus Musyawarah Besar Forum LSM Riau Bersatu pada Selasa (8/12/2021) pagi di Ball Room Furaya Hotel Pekanbaru.

Seminar yang mengangkat Tema "Anti Korupsi Dan Upaya Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Hutan Dan Alih Fungsi Lahan" ini dihadiri oleh Kapolda Riau yang diwakili Dir. Samapta, Kombes Drs Chris Pramono, Danrem 031 Wirabina yang diwakili oleh Kasiter, Kol. Jhony Harianto.

Dengan para pembicara dalam acara tersebut yakni Dian Citra Dewi dari LHK Dinas Kehutanan, Gulat Manurung dari Apkasindo, Arry Purnama S dari BBKSDA Riau, Manurung dari Kontrol Sosial, dan Tommy Freddy Manungkalit dari Aktivis Lingkungan dan Robert Hendirko selaku Ketua Forum LSM Riau Bersatu.

Sebelum para pembicara diberi kesempatan, Robert menghimbau agar jika nantinya ada dari peserta seminar yang ingin bertanya agar jangan menjatuhkan seseorang atau saling menjatuhkan.

Sebagai pembicara pertama Dian Citra Dewi selaku Kepala seksi pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan dinas kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau memaparkan tentang beberapa regulasi yang dapat dijadikan acuan bagi para LSM dalam pendampingan konflik teritorial pasca Undang-undang Cipta Kerja.

"Baik, beberapa mungkin regulasi yang menjadi acuan, menjadi tolak ukur kita dalam hal penanganan Konflik Tetorial ini pasca UUCK," ujarnya.

Setelah sebelumnya ia menjelaskan salah satu yang menjadi penyebab konflik.

"Kita nggak bisa bohong bahwa memang luar biasa dinamika pertumbuhan penduduk dan pergeseran penduduk mencari kehidupan dan memanfaatkan sumberdaya yang ada di Riau ini akhirnya membenturkan masyarakat ini dengan pemilik-pemilik koorporasi kah, pemilik izin kah, kawasan yang sudah dinobatkan dan ditetapkan sebagai kawasan hutan, nah hal ini tentu menimbulkan persoalan hukum," jelasnya.

Selain itu ia juga menjelaskan tata cara pelaporan pencemaran lingkungan, dimana DLHK Provinsi hanya sebagai fasilitator dan tidak mempunyai kewenangan dalam keputusan.

Kemudian dilanjutkan dengan pembicara dari Apkasindo yang memaparkan tentang Apkasindo dengan prestasi dan permasalahannya dalam membela masyarakat petani.

Dan dilanjutkan oleh Arry Purnama S yang mewakili BKSDA sebelum Isoma siang. (Raf)

Berita Terkait

Lingkungan

Ketua DPD PKS Kampar Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji

Lingkungan

PSPS Pekanbaru Tundukkan Sumsel United 2-0

Lingkungan

Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau

Lingkungan

Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus

Lingkungan

Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Lingkungan

Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wali Kota Agung Terima Penghargaan