PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT terus mengingatkan warga agar bisa membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) secara tepat waktu, dimulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Hal itu disampaikan Firdaus menyikapi masih ada ditemukannya tumpukan sampah di sejumlah TPS.
"Memang ada terjadi penumpukan sampah di TPS yang mestinya itu di jam tertentu sudah bersih. Tapi karena warga yang masih belum disiplin di dalam membuang sampah di TPS, sehingga sampah baru dikeluarkan dari rumah, dari lingkungan, itu setelah mobil pengangkutan selesai mengangkut," kata Firdaus, Selasa (16/11/2021).
"Karena itu, kita ingatkan warga agar membuang sampah tepat waktu. Karena kendaraan angkutan tidak setiap waktu ada," ulasnya.
Di samping itu, Firdaus juga menghimbau kepada warga untuk memberi informasi jika ada menemukan tumpukan sampah di luar TPS dan tak kunjung diangkut.
"Jadi kalau ada tumpukan (sampah) di luar TPS dan sudah berhari-hari, foto dan laporkan melalui saluran-saluran medsos Pemko Pekanbaru agar segera bisa ditindaklanjuti dengan segera," tutup Firdaus.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di TPS mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Kemudian bagi warga yang kedapatan melanggar, dalam perda dimaksud disebutkan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu. (**)