Dishut Rohil: Masyarakat Boleh Mengelola Hutan Kemasyarakatan

Harijal - Senin, 28 November 2016 17:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2016/11/b3d2cd112016_dishutrohil.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
dw/riaueditor.com
Kepala Bidang Produksi Kemasyarakatan Auzar, SE M.Si didampingi Kasi Penataab Tebangan dan Pengawasan Eksploitasi Hutan Melque Hasundunhan S, SE.M.si saat acara sosialisasi Hutan Kemasyarakatan di Desa Labuhan Tangga Besar, Kamis pekan lalu.

BANGANSIAPIAPI, kabarmelayu.com - Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Rokan Hilir menagatakan bahwa masyarakat boleh mengelola kawasan hutan melalui izin hutan kemasyarakayakan (HKm). Hal ini dibahas dalam sosialiasi yang dilakukan pihak Dishut di Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Produksi Kemasyarakatan Auzar SE M.Si didampingi Kasi Penataan Tebangan dan Pengawasan Eksploitasi Hutan Dishut Rohil, Melque Hasundunhan S SE,MSi mengatakan hal ini dibenarkan menurut aturan Menteri Kehutanan.

"Dasarnya ada dan ini jelas langsung oleh peraturan Menteri Nomor 88 tahun 2014 tentang hutan Kemasyarakatan dengan syarat tertentu," Kata Auzar, Senin (28/11/16) di Bagansiapiapi.

Berdasarkan Peraturuan 88/Menhut-II/2014 masyarakat boleh mengelola izin hutan kemasyarakatan dengan berbagai syarat yang ditetapkan.

Adapun syarat tersebut mencakup pertama, Masyarakata tinggal di sekitar kawasan hutan dengan dibuktikan KTP. Kedua, membentuk kelompok hutan kemasyarakatan atau kelompok tani hutan melalui SK Kepala desa. Ketiga, mengajukam permohonam usulan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada bupati dengan melampirkan sketsa calon lokasi HKm dan daftar nama masyarakat setempat dan calon anggota HKm yang diketahui Camat dan Kepala Desa.

"Jika syarat itu dipenuhi maka hutan masyarakat sudah hisa dikelola oleh kelompok," terang Auzar.

Adapun jenis kawasan hutan yang dijadikan areal HKm meliputi tiga areal diantaranya Kawasan Hutan Produksi, kawasan hutan lindung serta kawasan tersebut yang belum dibebani perizinan.

"Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan bukan merupakan kepemilikan kawasan hutan, izinnya juga dilarang untuk dipindah tangankan, diagunkan untuk kepentingan di luar rencana serta dilarang untuk merubah status dan fungsi kawasan hutan," paparnya.

Dalam pertemuan dengan masyarakat beberapa waktu lalu tampak warga antusias dan bertanya secara rinci kepada pihak Dishut Rohil. "Polanya agroforestry atau perpaduam tanaman pertanjan dan kehutanan serta Silvofoshery atau perpaduan kehutanan dan perikanan," katanya.

Melque menambahkan, bahwa jenis tanaman kehutanan yang dikembangkqn di areal HKm sebaiknya jenis yang ada sebelumnya. "Kalau daerah Rohil banyak pohon Bilah-Bilah dan sangat berpeluang untuk dikembangkan," Kata Melque.

Untuk itulah diharapkan peran serta masyarakat mengelola kawasan hutan melalui hutan kemasyarakatakan. "Jika ini terwujud maka kelestarian lingkungam akan terjaga dan tentunya pendapatan masyarakat akan meningkat," pungkasnya. (rec)

 

Berita Terkait

Lingkungan

Bupati Siak: Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan

Lingkungan

PPWI Inhil Minta Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar

Lingkungan

Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine

Lingkungan

Wako Agung Putus Langsung Kabel Fiber Optik Ilegal di Ronggo Warsito Pekanbaru

Lingkungan

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

Lingkungan

Murid Kelas VI UPT SDN 006 Terpadu Kubang Jaya Lulus 100 Persen, Kepsek Tegaskan Penilaian Tak Hanya di Bidang Akademik