Pertemuan Dengan Pansus IV DPRD Kalimantan Barat, Asisten I Sampaikan Upaya Pengendalian Karhutla

Harijal - Kamis, 30 September 2021 15:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/09/e8c4c0092021_pertemuandenganpansusivdprdkal.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan pertemuan dengan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka mendapatkan masukan terkait pembahasan dan penyusunan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Kalimantan Barat.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Jenri Salmon Ginting yang didampingi oleh Kepala BPBD M Edy Afrizal di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Kamis (30/9/2021).

Selama pertemuan, banyak masukan-masukan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Riau kepada Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

"Kita sama-sama memberikan masukan dan banyak sekali informasi-informasi yang kita dapat, namun mereka sangat mengapresiasi atas capaian Pemprov Riau dalam mengendalikan Karhutla di Provinsi Riau," kata Jenri Salmon Ginting.

Ia menjelaskan bahwa salah satu upaya pemerintah Provinsi Riau dalam pengendalian karhutla maka pemerintah Provinsi Riau dalam penegakan hukum sangatlah tegas supaya tidak ada lagi perusahaan maupun masyarakat membakar hutan dan lahan.

"Di Riau ini, yang banyak menguasai lahan adalah perusahan jadi mereka kita ajak duduk semeja dalam mengantisipasi karhutla yang ada diwilayah perkebunannya dan menjadi tanggungjawab mereka dalam pengendalian," Terangnya

Ia juga menjelaskan bahwa, perusahan juga berkewajiban untuk mengeluarkan Dana CSR, dana CSR adalah sejumlah uang yang wajib dikeluarkan oleh suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban tanggung jawab sosialnya.

"Pemerintah juga arahkan perusahaan dengan dana CSR untuk dimanfaatkan sebagai pengendalian Karhutla, karena kita tidak bisa mengandalkan APBD saja karena masih banyak lagi kebutuhan prioritas sesuai visi dan misi kepala daerah," ucapnya.

Selain itu yang harus diperhatikan adalah mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan dengan cara memfasilitasi atau menyiapkan alat berat supaya masyarakat bisa terbantu dalam membuka lahan.

"Masih banyak sebenarnya upaya kita dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan karena kita saling bersinergi dengan semua pihak agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau," pungkasnya. (MCR)

Berita Terkait

Lingkungan

Sempat Membaik, Udara Pekanbaru Kembali di Level Berbahaya Sore Ini

Lingkungan

Kemenperin dan Komisi VII DPR Gelar Bimtek Penumbuhan dan Pengembangan Wira Usaha Baru di Pekanbaru

Lingkungan

Donald Trump Jadikan Nama 'Mohammad' Sebagai Bahan Lelucon

Lingkungan

Bupati Herman Hadiri Pengukuhan Pengurus DPC PKB Inhil 2026–2031

Lingkungan

Soal Penanganan Karhutla, TNI Diminta Hadir dengan OMSP Terencana

Lingkungan

Pengurus Pramuka Kwarran Limapuluh 2026-2029 Dilantik ‎