BRGM Disebut Beri Dampak Positif Terhadap Restorasi Gambut di Riau

Harijal - Senin, 20 September 2021 15:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/09/b58bab092021_brgmdisebutberidampakpositifte.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171

PEKANBARU - Asisten II Setdaprov Riau, Evarefita mengatakan bahwa kebijakan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) ini secara nyata telah memberikan dampak positif terhadap restorasi gambut di Provinsi Riau.

Dengan ditetapkannya kebijakan pemulihan eksploitasi gambut melalui rehabilitasi oleh pemerintah dan sejak ditetapkannya BRGM ini, menghasilkan dampak positif yang nyata terhadap restorasi gambut.

Eva juga menyampaikan, dampak positif yang terjadi akibat kebijakan BRGM ini membuat intensitas terhadap kebakaran hutan mengalami penurunan yang cukup baik.

"Bukan hanya dengan intensitas kebakaran hutan yang menurun juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat sekitar," ujarnya saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi serta meresmikan Tim Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Provinsi Riau Tahun 2021 di Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin (20/9/2021).

Pihaknya menuturkan bahwa upaya restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove serta kegiatan rekonstruksi ekonomi memberikan manfaat secara langsung kepada kelompok masyarakat berupa tambahan pendapatan keluarga.

"Kegiatan dalam upaya BRGM dan kegiatan rekonstruksi ekonomi memberikan manfaat yang baik pada kelompok masyarakat seperti tambahan pendapatan bagi keluarganya," tuturnya.

Lebih lanjut Eva mengungkapkan, untuk membantu kerja BRGM di tingkat provinsi ini berpedoman sesuai dengan pasal 15 Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 20 tahun 2020 tentang pedoman pembentukan dan pelaksanaan tim restorasi gambut atau rehabilitasi gambut maka ditetapkannya tim restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove Provinsi Riau dengan keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts 871/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021.

"Tim ini nantinya selain mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM juga melaksanakan tugas restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove di Provinsi Riau," ungkapnya.

Pihaknya memiliki keyakinan yang tinggi bahwa BRGM di Provinsi Riau akan berkontribusi nyata dan mendukung  tujuan pembangunan Riau Hijau yang mengusung tiga pilar utama yaitu meningkatkan pengendalian kerusakan dan penyemaran lingkungan, meningkatkan kualitas pengelolaan SDA dan meningkatkan bangunan energi dan sumber daya alam terbarukan.

"Kami yakin bahwa BRGM Provinsi Riau dapat berkontribusi secara nyata dengan baik dan terus mendukung tujuan serta meningkatkan pembangunan Riau Hijau," tutupnya. (MC)

Berita Terkait

Lingkungan

Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal

Lingkungan

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih

Lingkungan

Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief: Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM

Lingkungan

Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 8-10 Mei 2026

Lingkungan

Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris

Lingkungan

Ketua DPD PKS Kampar Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji