Wagubri Ikuti Sosialisasi Rancangan Peta Indikatif Tumpang Tindih Ketidaksesuaian Secara Virtual

Harijal - Rabu, 08 September 2021 16:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/09/dd0f7f092021_wagubriikutisosialisasirancangan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171

PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Nasution mengikuti secara virtual sosialisasi rancangan peta indikatif tumpang tindih (PITTI) informasi geospasial tematik (IGT) terkait ketidaksesuaian batas administrasi, tata ruang, kawasan hutan, izin usaha pertambangan dan  hal atas tanah, di Gedung Daerah Balai Serindit, Rabu (8/9/2021).

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Wahyu Utomo menyampaikan sosialisasi ini membahas penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021.

Ia mengungkapkan, dibutuhkannya pengaturan penyelesaian ketidaksesuaian ini karena terjadinya perbedaan regulasi dan data spasial yang saling tumpang tindih dalam proses pelaksanaan kebijakan mengakibatkan ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang.

"Selain itu ketidaksesuaian biasanya karena ada konflik  seperti batas antar daerah seperti penerbitan perizinan dan Hak Atas Tanah (HAT) yang tidak sesuai dengan batas administrasi," katanya.

Kemudian, Deputi  Wahyu Utomo menerangkan terjadinya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang karena terjadinya konflik agraria, pemanfaatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan karena kerusakan ekologi.

Untuk itu, berdasarkan amanat penyelesaian ketidaksesuaian pada PP No 43 Tahun 2021 dalam Undang-undang Cipta Kerja terdapat pada pasal 17 angka 2 Nomor 11 Tahun 2020 yaitu dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara rencana tata ruang dan kawasan hutan, izin atau tidak izin penyelesaian ketidaksesuaian tersebut di atur dalam PP.

"Penyelesaian ketidaksesuaian telah disusun berdasarkan regulasi yang telah diatur disetiap sektornya," lanjutnya.

Ia melanjutkan seperti rezim kehutanan yang salah satunya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2021, pada rezim tata ruang dan pertahanan salah satu regulasinya terdapat dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 dan pada rezim  kelautan salah satu regulasinya PP Nomor 32 Tahun 2014.

Turut hadir mendampingi Wagubri, Asisten I Setdaprov Riau Jenri Salmon Ginting, Kepala Dinas LHK Provinsi Riau Ma'mun Murod, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra Agus Lukman, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli. (MC)

Berita Terkait

Lingkungan

AKP Noki Pimpin Tim Gabungan Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Pekanbaru

Lingkungan

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Aiptu Andi Hidayat Pantau Perkembangan Jagung Petani Dumai

Lingkungan

PERHATI-BKL Gelar Pelatihan Dokter Cilik di UPT SD Negeri 024 Tarai Bangun

Lingkungan

Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Seorang Pria di Teluk Meranti Diringkus Polisi

Lingkungan

Babinsa 0321-05/ RM Dampingi Petani Perawatan Jagung Di Bangko Sempurna

Lingkungan

Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat Pimpin Sertijab Dirlantas dan Kapolresta Pekanbaru