Pentingnya Ketahanan Pangan Bentuk Masyarakat Berkualitas, Mandiri, dan Sejahtera

Harijal - Kamis, 19 Agustus 2021 16:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/08/c7c5cf082021_pentingnyaketahananpanganbentuk.jpeg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171

PEKANBARU - Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes RI, Sugito menyampaikan ketahanan pangan itu penting untuk membentuk masyarakat Indonesia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera.

"Hal tersebut tercantum dalam PP Nomor 68 Tahun 2012 terkait pentingnya ketahanan pangan," katanya saat menjadi narasumber dalam webinar pangan desa untuk kesatuan bangsa secara virtual, Kamis (19/8/2021).

Ia menyebutkan bahwa saat ini dampak lock down dan resesi ekonomi menyebabkan hilangnya berbagai pendapatan bagi pekerja sehingga penurunan pendapatan suatu negara dan terjadi bencana kelaparan.

"Hal ini tentunya bisa mengancam dari kondisi keamanan suatu bangsa," sebutnya.  Walaupun sebelum Pandemi COVID-19 ada beberapa hal yang juga menyebabkan kekhawatiran terhadap ketahanan pangan seperti adanya konflik, atau karena iklim atau hama menghasilkan krisis pangan, musim yang tidak bisa diprediksi juga salah satu terjadi kekhawatiran ketahanan pangan.

"Tentunya perlu kekhawatiran ketahanan pangan ini menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.

Ditjen Sugito melanjutkan, untuk itu perlunya melakukan pembangunan desa sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan sebagai upaya penanggulangan kemiskinan dengan pembangunan nasional berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat desa.

Dapat diketahui, seperti yang tercantum pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari pangan yang cukup baik jumlah dan mutunya.

Serta pangan yang aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Ia mengatakan, ketahanan pangan nasional itu mencakup ketahanan sosial seperti keterjangkauan pangan dan peningkatan SDM yang bermutu, stabilitas ekonomi seperti tercapainya peningkatan ketahanan pangan baik tingkat nasional dan regional, dan stabilitas politik dan keamanan untuk ketahanan nasional.

"Diharapkan melalui pembangunan desa ketersediaan pangan yang cukup, bermutu, bergizi dapat tersebar merata di seluruh wilayah dan terjangkau oleh daya beli masyarakat," tutupnya.

Berita Terkait

Lingkungan

Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting

Lingkungan

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru

Lingkungan

Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎

Lingkungan

RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal

Lingkungan

Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal

Lingkungan

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih